DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sertifikat BUMN Konstruksi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2018 13:27 WIB
Komisi V DPR meminta pemerintah mengevaluasi ulang sertifikasi seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya yang terlibat proyek tol layang (elevated).
Komisi V DPR meminta pemerintah mengevaluasi ulang sertifikasi seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya yang terlibat proyek tol layang (elevated). (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mengevaluasi ulang sertifikasi seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya dan pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tol layang (elevated) di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengatakan, langkah itu sekaligus beriringan dengan rencana pemerintah menghentikan sementara proyek elevated untuk memastikan terpenuhinya prosedur keamanan dan keselamatan pekerjaan konstruksi.

"Kami juga mendesak pemerintah tidak hanya mengevaluasi prosedur keamanan dan keselamatan pelaksanaan proyek agar sesuai dengan UU, tapi juga mengevaluasi sertifikasi BUMN karya untuk memastikan bahwa BUMN karya kita memang memiliki kemampuan sebagai badan usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya," kata Sigit dalam keterangannya, Rabu (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Insiden berulangnya kecelakaan kerja terutama dalam proyek tol layang, kata Sigit, mengindikasikan adanya permasalahan profesionalitas dalam pelaksanaan pekerjaan.

Karena itu, menurutnya perlu dilakukan evaluasi ulang atas sertifikasi yang sudah diberikan pemerintah kepada BUMN karya yang terlibat dalam pengerjaan proyek tol layang sesuai dengan amanat UU Nokor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

"Kalau proyek yang dikerjakan badan usaha ini sering bermasalah, berarti ada masalah dalam sertifikasinya. Jangan-jangan hanya formalitas. Karena itu, perlu dievaluasi ulang. Karena ini juga menyangkut kredibilitas kita dimata dunia. BUMN Karya kita kan banyak juga yang mengerjakan proyek di luar negeri," kata Sigit.


Lebih lanjut menurut Sigit, pemerintah sebaiknya juga mengevaluasi sertifikasi kompetensi kerja, termasuk lisensi lembaga yang mengeluarkan sertifikasi tersebut. Sebab, setiap tenaga kerja konstruksi disebut wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Dengan demikian, Sigit mempertanyakan sertifikasi pekerja karena banyaknya insiden kecelakaan kerja dalam proyek infrastruktur terutama elevated saat ini.

"Kalau human error selalu berulang, berarti ada yang salah. Tidak memenuhi kompetensi atau sertifikasinya abal-abal," kata Sigit. (gir/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER