Bentuk BP Tapera, Pemerintah Lebur Bapertarum PNS dan Asabri

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Kamis, 22 Feb 2018 12:48 WIB
Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan menargetkan pembentukan BP Tapera pada 23 Maret 2018. Implikasinya, melebur Bapertarum PNS dan PT Asabri.
Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan menargetkan pembentukan BP Tapera pada 23 Maret 2018. Implikasinya, melebur Bapertarum PNS dan PT Asabri. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada 23 Maret 2018 mendatang.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah akan fokus untuk membangun dan menjaga kredibilitas BP Tapera yang akan mengelola tabungan para peserta. Sebagai tahap awal, kepesertaan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

"Untuk membangun kredibilitas BP Tapera, kami akan meleburkan dua lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS serta PT Asabri (Persero)," ujarnya, mengutip keterangan resmi, Kamis (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk peleburan, pemerintah menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit guna mengetahui aset dan kewajiban membayar Bapertarum tahun ini, terutama pada PNS yang pensiun atau meninggal dunia. Setelah audit selesai, hasilnya akan disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara, terkait penetapan panitia seleksi pembentukan BP Tapera, Basuki bilang, saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner.

Lebih lanjut ia menyebut, tengah merumuskan rencana kerja dan tugas pokok BP Tapera. Salah satu tugas yang dipertimbangkan adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sewa rumah bagi generasi muda.


"Generasi milenial itu keinginannya tidak untuk membeli rumah, namun cukup menyewa. Masalahnya, apakah dimungkinkan prosedur laporan sewanya ke BP Tapera. Untuk itu, sedang dibuat penyusunan tugas pokok dan fungsi dari BP Tapera," katanya.

Sebagaimana diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016, Tapera merupakan salah satu upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau di Indonesia.

Tapera adalah tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. (antara/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER