Jakarta, CNN Indonesia -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melalui Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup WALHI mendaftarkan gugatan terhadap keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini didasari atas Keputusan Menteri ESDM No. 422.K/30/DJB/2017 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Citra Palu Minerals (PT. CPM) pada 14 November 2017.
PT CPM merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk, perusahaan yang dimiliki oleh pebisnis sekaligus politikus Aburizal Bakrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan itu memiliki total lima blok seluas 85.180 hektare di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan dan Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Direktur WALHI Sulawesi Tengah Abdul Haris mengatakan, Keputusan Menteri ESDM tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami menemukan banyak sekali masalah dari proses penerbitan izin itu, karena ada beberapa dokumen dari penerbitan izin itu yang kami anggap tidak ada," kata Haris kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (27/2).
Walhi menilai hanya ada satu blok dengan luas 800 hektare yang memiliki izin lingkungan dari total 27 ribu hektare di satu blok.
Sementara, Keputusan Menteri ESDM itu menyebutkan soal peningkatan izin operasi produksi sebanyak lima blok sekaligus seluas 85.180 hektare kepada PT CPM.d
Terkait dengan hal itu, organisasi lingkungan itu mendaftarkan gugatannya ke PTUN di Jakarta, hari ini.
Haris menilai dengan diterbitkannya keputusan Menteri ESDM itu akan merusak lingkungan di wilayah itu secara masif dan mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat dari hulu hingga ke hilir.
Saat ini saja, kata Haris masyarskat di sana sudah terkena dampak kerusakan lingkungan akibat operasi perusahaan.
Dia menilai Menteri ESDM Ignasius Jonan mengabaikan prinsip kehati-hatian dini, ketika mengeluarkan kebijakan yang berisiko bagi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat.
Cabut UsahaKepala Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup Ronald A. Siahaan mengatakan dengan adanya gugatan ini diharapkan PTUN dapat mencabut izin usaha produksi PT CPM.
Menurut Ronald, apabila benar ditemukan tidak ada izin lingkungan SK ini menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kalau dicabut otomatis PT CPM ini harus keluar dari Palu, kalau dia bisa keluar dari Palu ini sebenarnya kemenangan 400.000 warga di sana," kata Ronald.
(asa)