'Dulu Membangun Kilang Butuh Tiga Ribu Sertifikat'

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 12 Feb 2018 16:05 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan ini kembali mencabut 22 aturan main industri, yaitu dari 51 aturan menjadi 29 aturan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan ini kembali mencabut 22 aturan main industri, yaitu dari 51 aturan menjadi 29 aturan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan ini kembali mencabut 22 aturan main di sektor energi dan sumber daya mineral yaitu dari 51 aturan menjadi 29 aturan. Sebelumnya, pada pekan lalu sebanyak 32 aturan telah dicabut.

"Kami mencabut lagi Peraturan Menteri [Permen], Keputusan Menteri [Kepmen], maupun petunjuk pelaksana, aturan perizinan, aturan kerja, baik di Direktorat Jenderal maupun di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi [SKK Migas]," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (12/2).

Jonan mengungkapkan pencabutan aturan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin mendorong investasi. Di sektor ESDM sendiri, tahun ini Jonan menargetkan bisa meraup investasi senilai US$50 miliar melonjak dari tahun lalu yang hanya berkisar US$26 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ini didorong supaya investasinya naik. Kenapa? Karena kita membutuhkan pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Pencabutan aturan dilakukan pada ketentuan yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan menghambat proses perizinan.

"Banyak sekali persetujuan dan perizinan yang berdiri sendiri-sendiri. Sekarang, kami hanya menggunakan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya [RKAB] Pertambangan," ujar Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot menambahkan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) juga berharap kebijakan ini mampu membangkitkan minat investor di sektor migas.

"Dulu membangun kilang membutuhkan tiga ribu sertifikat. Apa itu tidak membuat frustasi? Sekarang hanya membutuhkan satu saja, persetujuan layak operasi saja," jelasnya.


Jika dirinci, sembilan aturan yang dipangkas diantaranya berasal dari SKK Migas yaitu dari 27 Peraturan Tata Kelola (PTK) menjadi 18 PTK. Kemudian, sisanya berasal Permen dan Kepmen ESDM yang terkait sektor migas yaitu dari sepuluh menjadi tujuh aturan (3), Ketenagalistrikan dari dua menjadi satu aturan (1), Minerba dari enam menjadi satu aturan (5), dan Energi Baru Terbarukan dan Konsevasi Energi dari enam menjadi dua (4).

Beberapa aturan yang dicabut, misalnya, di sektor migas, Permen ESDM Nomor 16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) digabung dengan Permen ESDM Nomor 16/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG) menjadi Permen ESDM tentang Kegiatan Penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas, dan LPG.

Kemudian, di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM akan menggabungkan Permen ESDM Nomor 0045/2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan dan Permen ESDM Nomor 046/2006 Perubahan atas Permen ESDM Nomor 0045/2005 tantang Instalasi Ketenagalistrikan menjadi Permen ESDM Keselamatan Ketenagalistrikan. (gir/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER