Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada hari ini membekukan kegiatannya pada karena belum ada perpanjangan izin operasi dari Presiden Joko Widodo.
Dampaknya, sedikitnya sejumlah perkara yang tengah ditangani kasus itu harus dihentikan.
Selain persidangan, kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha juga akan terhenti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPU mencatat sejumlah kasus akan dihentikan. Kasus itu di antaranya adalah tender pekerjaan jalan Kabanjahe-Katabuluh Sumatra Utara; dugaan monopoli PT Angkasa Pura II (Persero) di Bandara Kualanamu; tender pelayanan bawah air untuk sumur Kepodang dan Ketapang.
Lainnya adalah keterlambatan notifikasi merger yakni akuisisi PT Iforte Solusi Infotek; keterlambatan akuisisi PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk; tender pembangunan jalan di Banten 2015; keterlambatan notifikasi akuisisi PT Cipta Multi Prima oleh PT Darma Henwa Tbk; tender pekerjaan renovasi stadion Mandala Krida; dan tender preservasi konstruksi di Sangihe Talaud 2017.
Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan komisioner anggota KPPU periode 2012-2017 telah habis masa berlakunya sejak 27 Desember 2017.
Namun, alih-alih mendapatkan nama atau pengganti komisioner baru, KPPU malah memperoleh perpanjangan masa jabatan hingga hari ini, dan belum ada Keppres lanjutan.
"Jadi, setelah jam empat ini kami belum mendapatkan payung hukum untuk kegiatan utama komisioner baru. Komisioner baru belum muncul, yang lama belum berakhir," kata Pandji.
Ia menyesalkan Keppres perpanjangan yang dikeluarkan Jokowi itu hanya berlaku dua bulan. Terlebih, ia mengaku tidak mengetahui kapan surat yang menjadi payung hukum KPPU itu bakal kembali keluar.
(asa)