Jokowi Desak 52 Perusahaan di Bursa Asing Melantai di BEI

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2018 06:36 WIB
Presiden Joko Widodo meminta 52 perusahaan yang memiliki aset dan mencari pendapatan di Indonesia untuk segera melantai di bursa efek Indonesia.
Presiden Joko Widodo meminta 52 perusahaan yang memiliki aset dan mencari pendapatan di Indonesia namun tercatat di bursa saham negara lain untuk segera melantai di bursa efek Indonesia. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo meminta 52 perusahaan yang memiliki aset dan mencari pendapatan di Indonesia namun tercatat di bursa saham negara lain untuk segera melantai di bursa efek Indonesia.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi kepada Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio saat bertemu di Istana Kepresidenan, Selasa (20/2).

Menurut Tito, pihaknya sudah berupaya memenuhi keinginan Presiden Jokowi dengan berbicara langsung kepada delapan perusahaan yang memiliki aset dan pendapatan di Indonesia namun listed di luar negeri. Ia bilang, seluruh perusahaan itu bersedia untuk segera mencatatkan sahamnya di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hanya saja, ia tak menyebut nama-nama perusahaan yang dimaksud. "Kalau nama perusahaan saya tidak bisa cerita, tapi dari sektornya ini bergerak di pertambangan dan perkebunan," ujar Tito ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/2).

Meski demikian, pencatatan saham di dalam negeri ini dianggapnya bukan perkara mudah. Pasalnya, sebagian besar perusahaan yang disasar BEI ini tidak memiliki badan hukum dalam negeri (local entity).

Sementara itu, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00001/BEI/01-2014 Tahun 2014 menyebut bahwa perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di Indonesia harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Sebetulnya, proses ini akan mudah jika perusahaan yang tercatat di bursa internasional merupakan perusahaan dengan badan hukum Indonesia, karena mereka hanya tinggal mencatatkan sahamnya saja di BEI.

"Namun kan ada holding company yang pakai perusahaan asing, ini ada dua alternatif. Perusahaan asingnya bisa listed di Indonesia pakai Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI), atau sub-holding yang di Indonesia yang listed. Insyallah tidak ada problem," ujar dia.

Sayangnya, sampai saat ini belum ada perusahaan asing di Indonesia yang menggunakan fasilitas SPEI. Padahal, aturan mengenai SPEI ini sudah ada sejak tahun 1997 melalui Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-49/PM/1997. Adapun berkaca dari kasus Amerika Serikat, sebagian besar perusahaan enggan menggunakan SPEI versi Amerika, yakni American Depository Receipt (ADR) lantaran susah ditransaksikan.

"Karena tidak liquid makanya sebagian pihak lebih senang beli perusahannya langsung," pungkas dia.


Sebelumnya, OJK mencatat ada 52 perusahaan asing dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp400 triliun yang mencari untung di Indonesia namun enggan mencatatkan sahamnya.
Hingga pekan kemarin, nilai kapitalisasi pasar di BEI mencapai Rp7.332,41 triliun dengan rata-rata volume transaksi 10,37 miliar unit saham. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER