KPPU Akui Ada Aduan Dugaan Kecurangan DP Hunian Nol Rupiah

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Jumat, 23 Feb 2018 17:47 WIB
KPPU mengakui telah menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam program rumah dengan uang muka nol rupiah.
KPPU mengakui telah menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam program rumah dengan uang muka nol rupiah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui ada aduan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam program pemilikan rumah dengan uang muka nol rupiah.

Dugaan kecurangan yang disoroti dalam program besutan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno itu terkait penunjukan kontraktor PT Totalindo Eka Persada Tbk, yang dilakukan tanpa proses lelang.

"Iya, memang, kami terima laporan masyarakat terkait hal tersebut, hanya saja siapa yang melapor harus kami rahasiakan," ujar Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Taufik Ariyanto Arsad kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Yang pasti, sambung dia, KPPU akan segera mempelajari laporan tersebut. Tak cuma itu, ia juga bisa saja memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari pelapor sampai terlapor, untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan.

"Semua pihak akan dimintai keterangan biasanya," imbuh Taufik.

Ketika seluruh laporan selesai diperiksa dan informasi lengkap diperoleh dari pihak-pihak yang bersangkutan, KPPU akan memberikan pernyataan positif atau tidaknya kecurigaan tersebut.

"Apabila berkas lengkap dan memang ada dugaan persaingan tidak sehat, akan diproses oleh Deputi Penegakan Hukum," jelasnya.


Sebelumnya, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan telah mengajukan laporan dugaan kecurangan dalam program DP nol rupiah ke KPPU. KAKI mensinyalir kejanggalan pada penunjukkan Totalindo yang tanpa melalui proses tender.

KAKI menduga hal itu merupakan persekongkolan tender yang dilakukan Dinas Perumahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan kontraktor tersebut, di mana hal ini melanggar Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1995 tentang Tender.

"Menurut Keputusan Presiden tentang Pengadaan Nomor 80 Tahun 2003 itu tercatat segala yang dibiayai oleh BUMD dan instansi SKPD lain harus melalui tender di atas Rp50 juta. Jadi, kami melaporkan ke KPPU," pungkas Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono.

Dalam perkembangannya, PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) membantah dugaan kecurangan dalam pembangunan hunian dengan uang muka nol rupiah di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta. Perusahaan mengklaim sudah mengikuti proses pemilihan untuk menjadi mitra kerja PD Pembangunan Sarana Jaya.

(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER