Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjuk pemerintah salah karena terhentinya operasional Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU membekukan kegiatannya pada hari ini, Selasa (27/2), karena Presiden Joko Widodo belum menetapkan anggota Komisioner KPPU baru untuk masa jabatan 2018-2023.
Sementara, masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 telah habis pada sejak 27 Desember 2017 lalu. Masa jabatan itu bahkan telah diperpanjang dua bulan dan berakhir tepat hari ini.
"Ini
blunder pemerintah," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azam mengungkapkan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, masa jabatan anggota Komisioner bisa diperpanjang maksimal setahun hingga anggota komisioner baru terpilih. Namun, pemerintah hanya memperpanjang selama dua bulan.
Azam menyebutkan, pemerintah telah menyodorkan 18 nama calon anggota komisioner sebelum masa jabatan anggota Komisioner 2012-2017 berakhir, 27 Desember 2017. Namun, Komisi VI meminta untuk membahas lebih lanjut.
Pada 14 Februari 2018, sehari sebelum masa reses, Komisi VI telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk melayangkan surat kepada Jokowi terkait perpanjangan waktu. Namun, Azam menduga, surat tersebut belum sampai ke Jokowi karena tersandung masa reses yang baru akan berakhir pada 2 Maret 2018 nanti.
"Padahal, dulu tinggal dibilang saja diperpanjang hingga ditetapkan anggota Komisioner baru. Selesai. Ini, kami dipaksa untuk menyelesaikan penilaian selama dua bulan," katanya.
Sementara, sambung dia, parlemen mempertanyakan independensi sejumlah anggota Panitia Seleksi (Pansel), mengingat beberapa di antaranya memiliki masalah dengan KPPU. Misalnya, ia menyebutkan, Hendri Saparani selaku Ketua Pansel dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memiliki konflik kepentingan dengan KPPU terkait persaingan IndiHome.
Sebagai catatan, KPPU telah memutuskan bahwa layanan IndiHome tidak melanggar UU Monopoli pada September 2017 lalu.
"Kalau ada masalah dengan KPPU takutnya ada kepentingan-kepentingan dengan Komisioner. Kalau ada sidang KPPU, takutnya anggota Komisioner nanti utang budi," terangnya.
Kemudian, Komisi VI juga mempertanyakan penunjukkan langsung pihak ketiga Quantum oleh pemerintah sebagai tim penilai kompetensi. Padahal, seharusnya itu dilakukan oleh Pansel.
Azam mengingatkan, peran KPPU penting untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia. Karenanya, anggota Komisioner perlu dipilih secara hati-hati.
Pengamat Insitute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus menilai, pemerintah harus tetap menjaga keberadaan KPPU tanpa mengganggu iklim usaha yang kondusif. Karenanya, pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan administrasi yang terjadi.
"Mudah-mudahan persoalan ini bisa selesai dalam hitungan hari dan mendukung KPPU untuk menjalankan tugasnya," pungkas Ahmad.
(bir)