Rekening Warisan Kini Harus Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2018 14:18 WIB
Rekening Wajib Pajak yang sudah meninggal dan meninggalkan warisan dengan saldo Rp1 miliar ke atas wajib dilaporkan perusahaan jasa keuangan ke Ditjen Pajak.
Rekening Wajib Pajak yang sudah meninggal dan meninggalkan warisan dengan saldo Rp1 miliar ke atas wajib dilaporkan perusahaan jasa keuangan ke Ditjen Pajak. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan mewajibkan perusahaan jasa keuangan untuk melaporkan rekening Wajib Pajak (WP) yang sudah meninggal dan meninggalkan warisan untuk dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak demi kepentingan perpajakan.

Adapun, ketentuan ini tercantum di dalam pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 sebagai pengganti PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Sesuai beleid tersebut, rekening orang pribadi yang dilaporkan ke DJP bukan hanya dari subjek pajak dalam negeri, namun juga warisan yang belum terbagi dari orang pribadi.

Data ini nantinya akan dihimpun dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang kemudian disampaikan secara otomatis. Kemudian, DJP juga bisa meminta data tersebut sesuai permintaan demi pelaksanaan kerja sama perpajakan internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, data rekening pribadi yang diserahkan harus memiliki saldo minimal Rp 1 miliar dan paling lambat diserahkan 30 April 2018 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 dan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorar Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan warisan sebenarnya bukan barang baru. Kewajiban ini sudah terlampir di dalam batang tubuh PMK Nomor 70 Tahun 2017 yang diterbitkan setahun lalu, dengan tujuan agar konsisten dengan Common Reporting Standard (CRS) negara lain demi pertukaran informasi dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI).


Selain itu, ketentuan ini tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Agar konsisten dengan CRS, maka klausul tentang beneficial ownership dan warisan dimasukkan ke dalam batang tubuh PMK," jelas Hestu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/2).


Sekadar informasi, penerimaan pajak hingga akhir tahun 2017 tercatat Rp1.151,1 triliun atau 89,68 persen dibanding target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun. Dengan realisasi tersebut, artinya pemerintah harus meningkatkan penerimaan pajak sebesar 20,39 persen di tahun ini demi mencapai target Rp1.385,9 triliu

Adapun hingga Januari lalu, penerimaan pajak mencapai Rp78,94 triliun, naik 11,17 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy) sebesar Rp71,01 trilun. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER