Tarif Airport Tax Bandara Soetta Naik Hingga 40 Persen

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Kamis, 01 Mar 2018 14:29 WIB
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif airport tax. Kenaikannya berkisar 15 persen hingga 40 persen untuk seluruh penumpang Bandara Soetta.
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif airport tax. Kenaikannya berkisar 15 persen hingga 40 persen untuk seluruh penumpang Bandara Soetta. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kenaikan ditetapkan dari 15 persen hingga 40 persen dan berlaku mulai hari ini.

Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara menyebut, tarif airport tax untuk Terminal 1 naik 30 persen. Yakni, dari Rp50 per penumpang menjadi Rp65 ribu per penumpang.

Sementara, airport tax Terminal 2 melesat 40 persen dari Rp60 ribu menjadi Rp85 ribu per penumpang, dan airport tax Terminal 3 naik 15 persen dari Rp200 ribu menjadi Rp230 ribu per penumpang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai, kenaikan tarif PJP2U masih dalam batas wajar. Pasalnya, selama enam tahun terakhir, tarif airport tax tak pernah naik. Sehingga, biaya operasional dan layanan yang bertambah dari tahun ke tahun ditanggung oleh manajemen bandara.

"Ini kan sudah hampir enam tahun tidak naik. Padahal, inflasi saja satu tahun sudah berapa? Jadi, kami cuma memberikan supaya cost (biaya operasional dan layanan) mereka tercover (tercukupi)," ujarnya di Kejaksaan Agung, Kamis (1/3).

Budi Karya meyakini bahwa kenaikan airport tax tidak akan memberatkan para penumpang pesawat udara. Toh, tarif yang diterapkan masih jauh di bawah batas tarif yang seharusnya dibayarkan penumpang.

"Sebenarnya, kalau dihitung, akumulasi lebih dari 50 persen (porsi kenaikan tarif). Tapi saya cuma kasih secukupnya. Karena dari tahun ke tahun (seharusnya kenaikan) rata-rata naik 13 persen. Kalau lima tahun berarti harusnya hampir 75 persen," terang dia.


Untuk itu, Budi Karya berharap, penumpang pesawat udara bisa menerima kenaikan tarif airport tax di Bandara Soetta ini. Ke depannya, Budi Karya memastikan bahwa langkah kenaikan tarif ini akan dievaluasi dan dipantau terus oleh kementeriannya.

Sekadar mengingatkan, sejak 2015 lalu, airport tax tidak dibayarkan penumpang di bandara, melainkan menjadi satu kesatuan biaya bersama tiket yang dibayarkan. Karena menyatu dengan tiket, sehingga kewajiban membayarkan airport tax kepada pengelola bandara menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan.

Ini berarti, bisa saja maskapai penerbangan akan menaikkan harga tiket penumpang pesawat untuk menutup kenaikan tarif airport tax yang diberlakukan pemerintah. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER