Batas Porsi Asing di Industri Serbuk Karet Diusulkan Naik

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 08 Mar 2018 06:57 WIB
Kementerian Perindustrian telah mengusulkan untuk kembali mempermudah syarat bagi investasi asing untuk bergerak di sektor crumb rubber (serbuk karet).
Crumb rubber sendiri adalah serbuk karet yang bisa digunakan untuk bahan baku industri turunan karet lain, seperti karpet hingga sol sepatu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian telah mengusulkan untuk kembali mempermudah syarat bagi investasi asing untuk bergerak di sektor crumb rubber (serbuk karet). Usulan ini terkait usulan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk merevisi kembali Daftar Negatif Investasi (DNI).

Crumb rubber sendiri adalah serbuk karet yang bisa digunakan untuk bahan baku industri turunan karet lain, seperti karpet hingga sol sepatu. Di dalam aturan DNI saat ini, investasi asing bagi crumb rubber diperbolehkan jika 20 persen dari kebutuhan bahan bakunya diperoleh dari kebun sendiri.

Hanya saja, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto tidak menjelaskan lebih jauh ihwal alasan di balik rencana tersebut. Di samping itu, ia pun tidak menyebut besaran syarat modal asing yang bisa masuk ke industri crumb rubber. Ia hanya bilang, hal itu sedang diatur oleh instansinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Crumb rubber ini masih berusaha untuk kami angkat (lepas ke investor asing). Untuk masalah berapa persen kepemilikannya, nah ini lagi diatur," jelas Airlangga ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (7/3).

Di samping itu, ia juga memastikan bahwa industri minuman keras beralkohol masih tertutup bagi investasi asing. Di dalam Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016, disebutkan bahwa industri minuman beralkohol dan industri minuman mengandung malt harus 100 persen Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).


"Kalau di perindustrian, segala hal yang terkait minuman beralkohol ini kan masih tertutup dan ini tidak akan kami angkat (untuk investasi asing)," jelas dia.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan, instansinya telah menindaklanjuti permintaan untuk merevisi DNI dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam revisi tersebut, pemerintah berencana untuk membahasnya dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sayang, ia tak bisa merinci jenis sektor yang syarat investasi asingnya bisa lebih dipermudah.
"Yang terpenting adalah cara berpikir. Kalau Indonesia mau mengundang investasi, apa batasan dan hambatannya? Ini kami review karena kan bukan hanya asing yang berkepentingan, karena kepentingan domestik juga ada di dalamnya," kata Bambang.

Sebelumnya, aturan terkait DNI tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dengan terbitnya Perpres ini, maka peraturan terkait Daftar Negatif Investasi (DNI) sebelumnya yang tercantum di Perpres Nomor 39 tahun 2014 tidak berlaku lagi.

Melalui aturan itu, pemerintah mengeluarkan 35 bidang usaha yang tadinya tercantum di dalam DNI seperti pengusahaan jalan tol, cold storage, dan beberapa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif seperti bar, kafe, gelanggang olahraga, hingga studio rekaman. Di samping itu, industri bahan baku obat dan jasa pelayanan penunjang kesehatan seperti laboratorium klinik dan medical check up juga tidak lagi tercantum dalam DNI. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER