Jakarta, CNN Indonesia -- Dana desa yang masih menumpuk di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan belum tersalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) dinilai mengganggu realisasi penyaluran dana desa di awal tahun ini. Padahal, 20 persen anggaran dana desa ini sudah harus tersalurkan hingga pertengahan tahun ini.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyebut banyaknya dana yang menumpuk di RKUD disebabkan karena beberapa kabupaten belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata cara pembagian dan penetapan rincian dana per desa. Makanya, ia mengaku telah meminta bantuan Kementerian Dalam Negeri untuk mengirim surat kepada Bupati yang belum menerbitkan aturan itu.
"Banyak desa yang Perbup-nya belum jadi, dan itu sangat mengganggu (penyaluran dana desa)," kata Eko, Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hal tersebut, ia mengatakan bahwa Kemendes tidak melakukan langkah khusus terkait lambannya penyaluran ini. Eko hanya menyebut, Kemendes telah melakukan koordinasi dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
"Kami pun sudah kirim satuan tugas (satgas) demi memastikan penyaluran tersebut. Tentu juga dengan koordinasi Mendagri dan Menkeu," papar dia.
Data Kemenkeu per akhir Februari 2018 lalu menunjukkan baru Rp134,65 miliar dana desa yang telah meluncur dari RKUD ke RKD. Angka ini tercatat 2,9 persen dari dana desa yang sudah terkumpul di RKUD sebanyak Rp5,2 triliun di periode yang sama.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo menyebut, jumlah dana desa di RKUD saat ini seharusnya bisa disalurkan ke 30.448 desa. Namun, karena satu dan lain hal, dana desa ini baru bisa disalurkan ke 1.188 desa saja.
Ia pun menyebut beberapa kendala dalam pencairan dana desa tersebut. Salah satunya, ada beberapa daerah yang belum menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana per desa. Alasan lainnya, Pemda masih menunggu beberapa desa untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai syarat pencairan dana desa dari RKUD ke RKD.
"Beberapa kendala tersebut menyebabkan penyaluran dana desa tahap I belum dapat disalurkan ke 434 daerah penerima dana desa," jelas Boediarso.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa realisasi penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD berjalan lancar. Dengan realisasi sebesar Rp5,2 triliun, artinya Kemenkeu telah menyalurkan 38,6 persen dari target penyaluran dana desa tahap I sebesar Rp12 triliun yang harus digelontorkan hingga bulan Juni mendatang.
Kewajiban penyaluran dana desa tahap I merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225 Tahun 2017. Beleid itu menyebut, 20 persen dari anggaran dana desa harus disalurkan sejak Januari hingga paling lambat bulan Juni mendatang.
Sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp60 triliun. Sementara itu, realissi penyerapan dana desa di tahun lalu hanya Rp59,8 triliun atau 99,6 persen dari pagu anggaran sebesar Rp60 triliun.
(agi)