Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo, hal itu dilakukan untuk mempercepat penyaluran dana desa tahap pertama.
"Kami memberikan pemahaman mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan dana desa," ujarnya, mengutip Antara, Selasa (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Realisasi penyaluran dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) sampai dengan 12 Maret 2018tercatat sebesar Rp7,03 triliun, yang terdiri dari penyaluran tahap I Rp7 triliun dan tahap II Rp35,43 miliar.
Realisasi penyaluran tahap I mencapai 58,3 persen dari pagu penyaluran dana desa tahap I yang sebesar Rp12 triliun.
Adapun, realisasi penyaluran dana desa tahap II baru mencapai 0,15 persen dari pagu Rp24 triliun. Realisasi penyaluran tersebut mencakup satu daerah, yaitu Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, untuk 126 desa.
Dari dana desa sudah disalurkan ke RKUD tersebut, baru sekitar Rp527 miliar (7,36 persen) yang telah disalurkan ke rekening kas desa (RKD) untuk 41 daerah dan 3.155 desa.
Faktor yang memengaruhi rendahnya penyaluran dari RKUD ke RKD terutama karena belum semua pemerintah desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai syarat penyaluran tahap I dari RKUD ke RKD. (antara/bir)