Pemerintah Tak Lagi Batasi Jangka Waktu Pekerja Asing

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Rabu, 14 Mar 2018 18:16 WIB
Pemerintah mengubah batas waktu kerja bagi pekerja asing dari semula 1-2 tahun lalu diwajibkan memperpanjang, menjadi sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.
Ilustrasi. (Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan mengubah ketentuan jangka waktu kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dari semula hanya 1-2 tahun lalu diwajibkan melakukan perpanjangan, menjadi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kontrak kerja.

Selain itu, persyaratan dan perizinan bagi TKA dipastikan lebih mudah dan cepat. Hal ini bertujuan untuk mempermudah izin bagi TKA sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar investasi meningkat.

"Kalau sudah memenuhi persyaratan, harus dipermudah. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak boleh masuk. Izin dipermudah, tapi pengawasan juga ditegakkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam keterangan resmi, Rabu (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memangkas proses perizinan administrasi bagi TKA dari semula enam hari menjadi hanya dua hari saja. Pihaknya juga turut menghapus syarat rekomendasi dari instansi terkait.

Ia bilang, hal ini bisa dihasilkan lantaran kementeriannya telah membuat sistem terintegrasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lainnya.


Dengan begitu, sistem Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA) yang semula terpisah telah menjadi satu kesatuan dan berbasis dalam jaringan (online). Walhasil, perizinan dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dan tak memerlukan tatap muka antara petugas dan pengurus izin, serta meminimalisasi terjadinya pungutan liar (pungli).

"Semua prosedur akan lebih singkat, lebih cepat, berbasis online, dan terintegrasi antar-lembaga terkait," katanya.

Selain itu, pekerja asing dengan jabatan direksi atau komisaris yang juga pemegang saham tak lagi harus mengantongi IMTA. Bahkan, pekerja asing yang bekerja terkait kondisi emergency dan maintenance, diperbolehkan masuk ke Tanah Air lebih dulu dan baru mengajukan IMTA paling lambat dua hari setelah bekerja.


Permudahan lainnya, yaitu TKA diperbolehkan rangkap pekerjaan dari pemberi kerja A dan pemberi kerja B. Hanya saja, ini berlaku untuk jabatan sejenis, serta hanya pada sektor pendidikan, pelatihan vokasi, e-commerce, dan sektor migas.

Lalu, jika sebelumnya izin pekerja asing dengan jabatan direksi dan komisaris hanya terbatas pada lokasi kabupaten/kota tertentu, kini izin lokasi kerja bersifat nasional. Namun, untuk jabatan teknis tetap mengacu pada kabupaten/kota tertentu.

Terakhir, jika sebelumnya pengawasan dilakukan oleh beberapa instansi, kini pengawasan dilakukan secara terkoordinasi lintas instansi. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER