Kadin: Tak Perlu Alergi dengan Tenaga Kerja Asing

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 13 Mar 2018 16:52 WIB
Dunia usaha mendukung rencana pemerintah untuk menerbitkan payung hukum mengenai izin kerja bagi tenaga asing di Indonesia.
Ilustrasi tenaga kerja. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dunia usaha mendukung rencana pemerintah untuk menerbitkan payung hukum mengenai izin kerja bagi tenaga asing di Indonesia. Pengusaha juga meminta berbagai pihak tak alergi dengan pemanfaatan tenaga kerja asing di industri dalam negeri.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melihat aturan ini tak akan membuat jatah tenaga kerja lokal berkurang. Pasalnya, pemanfaatan tenaga kerja asing dibatasi hanya untuk kurun waktu tertentu, jabatan ahli, dan di beberapa sektor industri saja.

"Jangan terlalu alergi ketika bicara tenaga kerja asing. Toh, untuk memajukan industri dan perekonomian bangsa juga," ujar Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industri Kadin Indonesia Anton J. Supit kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dari sisi pengusaha, pemanfaatan tenaga kerja asing tentunya tak akan banyak, karena perusahaan tetap menerapkan prinsip efisiensi dalam mempekerjakan tenaga yang dibutuhkan.

Pasalnya, tenaga kerja asing membutuhkan anggaran yang lebih besar ketimbang tenaga kerja lokal. Perusahaan tak hanya harus memberikan gaji, tetapi juga fasilitas pendukung lain, misal perizinan kerja, rumah, kendaraan, dan lainnya.

"Bahkan sekarang beberapa perusahaan asing, jajaran direksinya bukan asing kok. Artinya, kalau bisa diisi lokal ya lokal saja. Tapi kalau masih butuh asing, ya tidak apa juga. Nanti pasti berganti juga, yang penting serap ilmunya," imbuhnya.

Lebih lanjut, izin yang jelas mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing dibutuhkan agar aliran investasi dari investor asing tetap deras ke Indonesia. Sebab, masalah izin kerja ini menjadi salah satu hal yang sering dikeluhkan investor asing lantaran cukup menyulitkan.

"Ini salah satu aspek yang dilihat investor, di samping aspek lain, seperti kepastian hukum, produktivitas, efisiensi, energi, dan faktor-faktor lainnya," katanya.


Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan rencana pemerintah mengeluarkan aturan tersebut perlu didukung. Dia mengimbau untuk tidak dianggap sebagai langkah menyenangkan hati investor. Untuk itu, rencana ini perlu segera direalisasikan.

"Jangan berpikir politisasi saja.Ya memang perlu. Hanya, kalau ditanya apakah jumlahnya besar atau tidak? Ya tidak banyak," ucapnya.

Saat ini, dunia usaha sudah berkomunikasi dengan pemerintah mengenai kriteria dan kebutuhan tenaga kerja asing tersebut. Sehingga, diharapkan aturan baru nanti bisa benar-benar mendukung iklim dunia usaha dan perekonomian dalam negeri.

"Misalnya dari sisi kuota, kami lihat ini tidak butuh kuota. Lebih baik sesuai kebutuhan alamiah saja, yang dapat dipastikan jumlahnya memang tidak banyak," jelasnya.

Dari sisi masa kerja, ia melihat ketentuan masa kerja tiga tahun seperti yang diwacanakan sudah tepat. Jadi, izin tenaga asing tak perlu diperpanjang setiap tahun seperti aturan saat ini.

Terakhir, soal penempatan, tentunya harus di jabatan ahli dan tersebar di seluruh Indonesia agar pertukaran ilmu dan pengalaman tak hanya terpusat di satu wilayah saja.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan payung hukum yang mengatur soal tenaga kerja asing di Indonesia.
Hal ini lantaran Indonesia masih kekurangan tenaga kerja ahli di beberapa sektor, sehingga kebutuhan tersebut bisa ditutup oleh tenaga kerja asing.

Bersamaan dengan itu, Luhut memastikan izin bagi tenaga kerja asing itu tak akan melahap jatah kerja bagi tenaga kerja dalam negeri. Pasalnya, tenaga kerja asing yang masuk ke Tanah Air hanyalah bagi para ahli, jumlahnya tidak banyak, dan hanya bekerja dalam kurun waktu tertentu.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, jumlah tenaga kerja asing di dalam negeri mencapai 126 ribu pada 2017 atau naik 69,85 persen dari 2016. Adapun tenaga kerja asing itu mayoritas berasal dari China, diikuti Jepang, Amerika Serikat (AS), dan Singapura. (lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER