Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengubah rekomendasi impor garam industri. Hal ini dimaksudkan guna mengantisipasi kebutuhan industri yang cukup mendesak.
Melalui PP terkait, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan Kementerian Perdagangan bisa menerbitkan izin impor garam industri dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian. Ini menggantikan aturan sebelumnya, dimana rekomendasi impor garam industri diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Langkah ini diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan industri akan garam setelah selama ini impor garam industri terhambat perdebatan ihwal besaran kebutuhan impor antara KKP dengan Kemenperin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kemenperin menyampaikan kebutuhan garam industri tercatat 3,7 juta ton. Sementara, KKP merekomendasikan kebutuhan garam industri cuma 1,8 juta ton.
"Jadi, karena industri ini sekarang sangat membutuhkan garam, sehingga rekomendasi impor garam untuk kebutuhan industri dilakukan oleh Kemenperin. Ini akan ada produk hukumnya yang keluar dalam bentuk PP," ujarnya, Jumat (16/3).
PP ini, sambung Oke, turut mengatur tentang cara menentukan kuota impor garam industri. Rencananya, kuota impor garam industri akan ditentukan didalam rapat koordinasi terbatas tingkat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Setelah angkanya keluar, nanti Kemenperin akan menyiapkan daftar perusahaan yang bisa mendapatkan rekomendasi impor garam industri sesuai kuota yang keluar dari rakortas. "Kalau di tengah jalan industrinya berkembang dan membutuhkan garam lebih dari kuotanya per tahun, maka pemerintah bisa menggelar rakortas baru lagi," imbuh Oke.
Sejauh ini, Kemendag telah menerbitkan izin impor garam industri sebesar 2,37 juta ton atau 64,05 persen dari kuota impor garam tahun ini yang sebanyak 3,7 juta ton. Izin itu diberikan bagi 21 perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi Kemenperin per awal Januari lalu.
Saat ini, masih tersisa sekitar 30 perusahaan lagi yang belum mendapatkan izin impor garam industri. Hal itu dikarenakan, dalam ketentuan sebelumnya, perusahaan tersebut tidak masuk rekomendasi KKP. Namun, usai PP yang tengah dirancang ini keluar, diharapkan perusahaan yang belum mendapatkan izin impor garam industri bisa mendapatkan izinnya.
"PP-nya sudah selesai, nanti sudah ditandatangan dan sebagainya. Kami harus segera melangkah demi kepentingan industri. Saya tidak tahu kapan terbitnya, tapi kalau izinnya saya tandatangani hari ini, ya saya tandatangan," terang dia.
Garam impor akan dimanfaatkan oleh lebih dari 100 perusahaan yang bergerak di sektor seperti petrokimia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, tekstil dan resin, pengeboran minyak, pengasinan ikan, pakan ternak, serta aneka pangan.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015, garam industri adalah garam yang digunakan untuk bahan baku atau bahan penolong kebutuhan industri dengan kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 97 persen.
(bir)