Impor Garam Industri Pangan, Kemendag Tunggu Rekomendasi KKP

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 14 Mar 2018 21:05 WIB
Kementerian Perdagangan mengaku belum berani menerbitkan izin impor garam industri bagi industri aneka pangan sebelum dapat rekomendasi dari Kementerian KKP.
Kementerian Perdagangan mengaku belum berani menerbitkan izin impor garam industri bagi industri aneka pangan sebelum dapat rekomendasi dari Kementerian KKP. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku belum berani menerbitkan izin impor garam industri bagi industri aneka pangan sebelum memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan kuota garam industri impor yang dipatok tahun ini tercatat di angka 3,7 juta ton. Sementara itu, izin impor yang sudah dikeluarkan oleh Kemendag sudah mencapai 2,37 juta ton.

Artinya, masih ada ruang untuk mengimpor garam aneka industri yang rencananya sebesar 500 ribu ton tahun ini. Hanya saja, impor garam bagi sektor aneka pangan belum masuk dalam rekomendasi KKP yang sejauh ini baru 1,8 juta ton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kan saya harus menunggu rekomendasi dari KKP. Saya tidak bisa mengeluarkan kalau tidak ada rekomendasi dari KKP sendiri," ujar Oke di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (14/3).

Sementara itu, Direktur Industri Kimia Dasar, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam menuturkan Kemenperin telah meminta izin impor sebab banyak industri aneka pangan sekarat lantaran tidak mendapat pasokan garam industri.

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh karena keputusan izin impor garam industri akan diumumkan dalam pekan ini.

"Tentunya kami akan cari jalan keluarnya. Kan dibilang (industri aneka pangan) sudah pada mati dan sebagainya," kata Khayam di lokasi yang sama.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengimpor garam industri sebanyak 3,7 juta ton untuk kebutuhan industri dalam negeri tahun ini.


Garam impor ini akan dimanfaatkan oleh lebih dari 100 perusahaan yang bergerak di sektor seperti petrokimia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, tekstil dan resin, pengeboran minyak, pengasinan ikan, pakan ternak, serta aneka pangan.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015, garam industri adalah garam yang digunakan untuk bahan baku atau bahan penolong kebutuhan industri dengan kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 97 persen. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER