Bus PPD Dapat Berkah Penumpang dari Aturan Ganjil-Genap

SAH | CNN Indonesia
Jumat, 16 Mar 2018 15:53 WIB
Tingkat keterisian bus PPD meningkat dari 29 persen menjadi 45 persen sejak aturan ganjil-genap berlaku di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat.
Ilustrasi aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) mengaku mendapatkan berkah dari aturan ganjil genap yang diberlakukan di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat. Berkah tersebut, yakni lonjakan penumpang bus.

Direktur Utama PPD Pande Putu Yasa mengatakan tingkat keterisian bus perusahaan tumbuh signifikan, yaitu dari cuma 29 persen menjadi 45 persen.

"Sebelum berlaku aturan ganjil-genap, tingkat keterisiannya cuma 29 persen. Sekarang, 45 persen. Artinya, naik hampir dua kali lipat," ujarnya, Jumat (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain PPD, berkah lonjakan penumpang juga dialami PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Namun, peningkatan penumpang kereta rel listrik dari stasiun Bekasi cuma sekitar 2 persen hingga 3 persen saja sejak aturan terkait berlaku.

Vice President Corporate Communications KCI Eva Chairunisa membenarkan hal tersebut. Ia bilang rata-rata penumpang commuter line dari stasiun Bekasi berjumlah 30 ribu penumpang per hari sebelum aturan ganjil-genap berlaku.

Tetapi, setelah aturan tersebut diterapkan, jumlah penumpang mencapai 31 ribu - 32 ribu per hari. "Ada peningkatan sekitar 2 persen sampai 3 persen. Penambahannya sekitar 1.000 - 2.000 penumpang yang beralih ke KRL," imbuh Eva.


Jika jumlah penumpang KRL terus meningkat, sambung dia, KCI akan menambah panjang rangkaian KRL dari Bekasi menjadi 12 kereta.

"Sebelumnya, paling panjang itu delapan kereta. Setelah itu, 10 kereta, dan menjadi 12 kereta," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan golongan I dan II yang melintasi pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Aturan ini berlaku mulai 12 Maret 2018 dan diterapkan pada jam kerja, yaitu pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER