Kecelakaan Kerja, Izin Usaha Waskita Berpotensi Dibekukan

SAH | CNN Indonesia
Selasa, 20 Mar 2018 13:19 WIB
Berdasarkan pasal 96 ayat 1 UU Jasa Konstruksi, sanksi yang diberikan mulai dari administratif, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan pasal 96 ayat 1 UU Jasa Konstruksi, sanksi yang diberikan mulai dari administratif, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha. (Ilustrasi proyek/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia -- Izin usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk berpotensi dibekukan, setelah kecelakaan kerja proyek pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pasar Rumput. Kecelakaan yang merenggut satu nyawa itu menambah panjang daftar kecelakaan proyek yang ditangani perusahaan.

Tujuh proyek tersebut, antara lain Proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang, tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, pembangunan jalan tol Paspro (Pasuruan Probolinggo), jalan tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), proyek pembangunan jalan tol Pemalang-Batang, dan yang terakhir adalah tol Becakayu, serta Rusunawa Pasar Rumput.

Berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan setiap penyedia jasa dan atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bilang pihaknya masih akan menunggu hasil rekomendasi terkait pengenaan sanksi lebih lanjut kepada Waskita Karya.

Rekomendasi itu akan disusun oleh Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) Kementerian PUPR berdasarkan hasil laporan konsultan proyek tersebut. Laporan itu akan diserahkan pada 23 Maret 2018 nanti.

"Nanti saya lihat laporannya dulu, Jumat nanti akan ketemu lagi baru nanti laporan ke saya," ujarnya, Selasa (20/3).


Saat ini, lanjut Basuki, sanksi yang akan diberikan kepada Waskita baru sebatas perombakan direksi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perombakan direksi rencananya dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan pada 6 April 2018 nanti.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno menegaskan untuk mengubah direksi Waskita Karya. "Yang paling utama kan direksi juga harus kami ubah. Harus RUPS. Tanggal 6 April kami akan RUPS," imbuh dia.

Pergantian direksi diharapkan akan meningkatkan keamanan dan operasional perusahaan. Apalagi, pemerintah sudah mewanti-wanti perusahaan usai kecelakaan kerja proyek tol Becakayu beberapa waktu lalu. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER