Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tetap akan melanjutkan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi, seiring eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi kepada TKI asal Madura, Muhammad Zaini Misrin pada Minggu kemarin (18/3).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, keputusan ini diambil lantaran berbagai komunikasi dan jalan keluar atas tindakan hukum dan perlindungan kepada TKI di Arab Saudi belum menemukan titik temu.
"Moratorium tetap diteruskan," ujar Hanif di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kemenaker juga akan menahan kelanjutan pembahasan sistem satu saluran (One Channel System) untuk pengiriman TKI yang tengah dibahas antar kedua negara, sebelum eksekusi hukuman mati Zaini terjadi.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker Soes Hindharno mengatakan bahwa dengan penahanan pembahasan tersebut, rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understandings/MoU) yang semula direncanakan terjadi pada pertengahan tahun ini tak akan direalisasikan.
"Kira-kira kalau Pak Hanif tanda tangan MoU parah tidak ini dampaknya? Karena sedang tahu bahwa TKI-nya dihukum mati, masa malah mau kirim lagi ke sana?" ungkap Soes kepada
CNNIndonesia.com.
Sebelum melajutkan penandatanganan MoU, tersebut, menurut dia, pemerintah akan lebih dulu berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah Arab Saudi terkait masa depan hubungan kedua negara terkait pengiriman TKI.
"Apalagi dengan adanya kasus ini, kami lihat momentumnya, apakah malah bisa mendesak pemerintah Arab yang terlalu cinta dengan TKI, untuk membuat mereka serius menyikapi dan menyelesaikan masalah ini, baru nanti
one channel itu dibahas kembali," terangnya.
Adapun komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi terus dilakukan pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dengan dampingan dari Duta Besar (Dubes) kedua negara.
"Kami mau dengar dari Dubes Arab di Indonesia dan Dubes Indonesia di Arab dulu. Nanti keputusannya tergantung pemerintah," tekannya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi tengah membahas pembentukan
one channel system sebagai upaya dalam menciptakan sistem pengiriman TKI yang terintegrasi dan memberikan penjaminan perlindungan yang lebih tinggi.
Sistem itu akan mengatur perjanjian pengiriman TKI ke Arab Saudi dengan jumlah, jabatan, dan persebaran tertentu. "Jadi dengan sistem ini, TKI dan majikan bisa saling lihat profil masing-masing sebelum kontrak kerja," pungkasnya.
(agi)