Sebanyak 7.500 TKI Mendaftar Program BPJS Ketenagakerjaan

CNN Indonesia
Minggu, 06 Agu 2017 23:02 WIB
Lima hari setelah diluncurkan, sudah sebanyak 7.500 TKI mendaftar sebagai peserta dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 7.500 orang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta program perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja di luar negeri sejak diluncurkan pada 1 Agustus lalu.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI, Sumarjono mengatakan sebagai lembaga negara penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS memberikan komitmen untuk menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2017.

"Ada sekitar 21 kota/kabupaten yang merupakan kantong TKI dengan jumlah yang cukup besar, kami memastikan infrastruktur dan layanan yang diberikan di kota-kota tersebut harus mampu mengantisipasi lonjakan pendaftaran pada program perlindungan TKI", ujar Sumarjono dalam keterangan resmi, Minggu (6/8).
Ia menambahkan, jumlah calon pekerja yang akan bekerja ke luar negeri cukup banyak. Hal ini berdampak pada pendaftaran perlindungan TKI yang tinggi, mencapai hampir 7.500 peserta dalam kurun waktu 5 hari setelah peluncuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarjono juga turun langsung ke Kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) yang memiliki potensi yang cukup besar sebagai salah satu kantung TKI di wilayah Jawa Timur.

"Tingginya jumlah TKI yang mendaftar ini juga semakin mendorong kami untuk memastikan program perlindungan bagi TKI ini harus berjalan sebagaimana mestinya. Ke depannya kami akan menjajaki kemungkinan penempatan karyawan BPJS Ketenagakerjaan di kantor P4TKI, agar para calon TKI ataupun TKI dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan akses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dalam satu atap", ungkap Sumarjono.
Hingga saat ini, sebanyak 11 Kantor Wilayah, 122 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis siap melayani pendaftaran serta pelayanan klaim seluruh peserta atau calon peserta BPJS Ketenagakerjaan.

[Gambas:Video CNN]

"Semoga dengan infrastruktur fisik dan non fisik yang dimiliki, kami dapat memenuhi ekspektasi seluruh stakeholder dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia", ujarnya.

Sebelumnya, inisiatif perlindungan Jaminan Sosial kepada para TKI ini berawal dari hasil pembahasan panitia kerja (Panja) Komisi IX DPR RI, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, kajian oleh Bappenas dan World Bank, serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Penyelenggara jaminan sosial ini adalah BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang undang No. 24 Tahun 2011. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP No. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER