Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Presiden Joko Widodo memperjelas wacana pemberian kredit pendidikan agar tak hanya terkesan memberi 'angin surga' bagi masyarakat yang memang membutuhkan dana pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengimbau pemerintah untuk menindaklanjuti rencana pemberian kredit pendidikan melalui koordinasi dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dan dunia perbankan.
"Kalau relevan, bisa juga sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Jangan sampai hanya memberi 'angin surga' tanpa realisasi yang jelas," ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu seperti dikutip
Antara, Rabu (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ide Presiden Jokowi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang membahas soal Peningkatan Sumber Daya Manusia di Indonesia, pada Kamis (15/3).
Presiden Jokowi bahkan 'menantang' perbankan untuk meluncurkan produk kredit pendidikan sehingga mahasiswa dapat mencicil biaya kuliah.
Amerika Serikat disebut-sebut sebagai contoh negara yang mengeluarkan jumlah kredit pendidikan lebih besar dari pinjaman kartu kredit.
Meski demikian, kata Abdul Fikri, sejumlah pihak memberikan kritik mengingat banyak yang gagal melunasinya dan berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia, kredit pendidikan ini sudah lazim diberlakukan di negara-negara lain. Selain Amerika Serikat, beberapa negara lain yang memiliki program semacam ini adalah Jerman, Kanada, Inggris, Prancis, Australia.
Dia yakin gagasan ini mampu menjadi solusi bagi mahasiswa yang terkendala biaya dalam melanjutkan pendidikan tinggi.
"APK pendidikan tinggi juga akan terdorong sehingga harapannya kualitas SDM kita juga semakin membaik," lanjut anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah IX ini.
Namun, Abdul Fikri juga mengimbau agar Kemenristekdikti dan industri perbankan melakukan kajian lebih dalam mengenai gagasan ini, sehingga dapat menghasilkan skema kredit yang dapat diterapkan sesuai kondisi di Indonesia.
(lav/antara)