UKM: Izin Koperasi Beralih ke Kemenkumham Mulai April

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 26 Mar 2018 12:38 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM akan melimpahkan pengesahan badan hukum koperasi kepada Kemenkumham mulai April 2018.
Kementerian (UKM) akan melimpahkan pengesahan badan hukum koperasi kepada Kkemenkumham mulai April 2018. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan melimpahkan pengesahan badan hukum koperasi yang selama ini dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rencananya, migrasi sistem ini akan dijalankan pada April 2018.

Menteri Koperasi dan UKM AA Puspayoga mengatakan pengesahan badan hukum koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi akan dilimpahkan ke sistem daring Administrasi Hukum Umum online (AHU online) milik Kemenkumham. Tujuannya, agar pendirian badan usaha seperti koperasi, Perseroan Terbatas (PT), firma, hingga Commanditaire Vennootschap (CV) bisa dilaksanakan melalui satu pintu saja.

"Bagaimana mekanismenya ini masih dibahas. Dan ini kan pengesahan badan hukum saja, mungkin nanti April (diimplementasikan)," ujar Puspayoga ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (26/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut dia, seharusnya pengalihan tersebut tidak menjadi masalah, lantaran berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengesahan badan hukum koperasi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selain itu, sesuai pasal 13 UU Nomor 17 Tahun 2012 pengesahan badan hukum koperasi disahkan oleh Menteri.

"Meski demikian, seluruh pembinaan terkait koperasi ini tetap di tangan kami," imbuh Puspayoga.

Melengkapi ucapan Puspayoga, Deputi bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan perpindahan seharusnya tak pelik karena hanya mengintegrasikan dua sistem. Ia berharap pendaftaran badan hukum koperasi bisa lebih banyak dari saat ini sebanyak 10 pengesahan per hari.


Ia menuturkan ini merupakan upaya instansinya dalam menerapkan program perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) yang dituangkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

Di dalam program Online Single Submission, investor hanya tinggal mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk berinvestasi. Setelah itu, investor bisa langsung merealisasikan investasinya. Namun, jika masih terdapat hambatan, nantinya ada satuan tugas dari Kementerian dan Lembaga yang siap menyelesaikan keluhan dari investor.

"Proses pendaftaran tetap satu pintu, tapi masalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pembubaran koperasi masih kami tangani," papar dia.

(lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER