Pertemuan itu diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra, Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Sydney dan Atase Perdagangan.
Duta Besar Indonesia untuk Australia dan Republik Vanuatu Kristiarto Legowo mengatakan, perjanjian awal ini merupakan refleksi dari potensi besar kemitraan dagang dan investasi kedua negara.
"Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk secara nyata meningkatkan perdagangan dan investasi kedua negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pengusaha startups Indonesia bisa bermitra dengan investor Australia maka hasil kemitraan tersebut akan sangat positif," katanya.
Pejabat Promosi Investasi Sri Moertiningroem menyebutkan, startup yang hadir berasal dari beberapa sektor di antaranya, sektor industri, sektor makanan, minuman, dan agribisnis, herbal, dan aromatherapy, perhiasan, craft, aksesori, fesyen, tas, dan jaket kulit.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala BKPM Thomas Lembong meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merelaksasi beberapa syarat bagi startup yang ingin melantai di bursa. Pasalnya, alur keuangan perusahaan startup selama ini dinilai sangat berbeda dengan perusahaan pada umumnya.
Thomas menuturkan, salah satu syarat yang perlu direlaksasi adalah terkait laba. Saat ini, BEI mewajibkan perusahaan harus menorehkan laba dalam dua tahun terakhir agar bisa melakukan Initial Public Offering (IPO).
Namun, kebanyakan perusahaan startup menanggung rugi yang lebih lama, sehingga kesempatan untuk mendulang modal dari pasar modal cenderung tertutup.
"Memang harus ada relaksasi di sistem IPO, sistem pendanaan. Karena memang di era digital syarat-syarat yang berlaku untuk perusahaan industrial, itu beda banget. Misalnya rasio keuntungan usaha atau profit," ujar Thomas. (lav/bir)