Mulai 1 April, Lapor SPT Pajak Wajib Online

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Senin, 26 Mar 2018 14:18 WIB
Ditjen Pajak akan mewajibkan pelaporan SPT secara online. Jika pelaporan tidak dilakukan e-filing, wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT ke negara.
Ditjen Pajak akan mewajibkan pelaporan SPT secara online. Jika pelaporan tidak dilakukan e-filing, wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT ke negara. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan pelaporan pajak secara daring atau online melalui e-filing Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018.

Peraturan baru terkait wajib lapor pajak melalui e-filing tersebut menegaskan bahwa wajib pajak tidak bisa lagi menyampaikan format dokumen elektronik secara langsung ke Kantor Pajak. Melainkan, melainkan harus melalui saluran e-filing yang sudah diakui oleh DJP.

Kepala Kantor Pajak Pratama LTO IV Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dody Herawan menegaskan kewajiban pelaporan melalui e-filing hanya ditujukan untuk yakni SPT PPh pasal 21 atau SPT masa seperti pemotongan gaji karyawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPT masa saja yang wajib e-filing, kalau SPT tahunan WP pribadi yang sampai 31 Maret nanti masih boleh offline, hanya kami sarankan menggunakan e-filling," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/3).

Sementara itu, ia menjelaskan pelaporan SPT Tahunan PPh pasal 25 yang berlangsung paling lambat 31 Maret mendatang tak diwajibkan menggunakan e-filing, melainkan saran saja.


"Jadi, jika pelaporan SPT PPh Pasal21/26 dan PPN tidak melalui e-filing, wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT kepada negara," tulis Online Pajak, aplikasi perpajakan berbasis web milik PT Achilles Advanced Systems, mitra DJP, melalui keterangan resminya, Senin (26/3).

Guna mencapai kemudahan wajib pajak untuk beralih ke e-filing, Online Pajak merinci tujuh hal utama untuk diketahui. Pertama, e-filing di Online Pajak tidak dikenakan biaya dan berlaku untuk pelaporan semua jenis SPT.

Kedua, berdasarkan pasal 8 ayat 2a PMK SPT, Online Pajak menjadi salah satu saluran resmi yang diakui pemerintah untuk melakukan e-filing. Karenanya, bukti penerimaan elektronik (BPE) dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang diperoleh juga diakui legalitasnya.

Ketiga, kemudahan melacak bukti lapor. Keempat, mengakomodasi pelaporan berbagai jenis pajak dengan beragam status pembayaran. Kelima, menyediakan fitur e-filing SCV. Melalui fitur tersebut, pengguna dapat memindahkan data file CSV pelaporan dari e-SPT ke aplikasi Online Pajak secara otomatis.


Keenam
, ketersediaan fitur e-filing bulk upload bagi perusahaan berskala besar. Fitur ini memungkinkan pengguna mengunggah banyak data CSV pelaporan sekaligus secara otomatis.

Terakhir, rahasia wajib pajak dijamin aman. Keamanan data wajib pajak juga tidak luput dari prioritas Online Pajak, karena telah mendapatkan sertifikat ISO27001 yang setara dengan keamanan bank.

"Online Pajak tidak hanya berupaya untuk mempermudah proses e-filing dengan inovasi teknologi dalam pengelolaan pajak dan fungsi pelayanan yang optimal bagi masyarakat," imbuh Azwin Nugraha, Public Relations Manager Online Pajak. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER