Dua Menteri Ekonomi Bahas Dua Skema Penurunan Tarif Tol

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 26 Mar 2018 20:54 WIB
Pemerintah berencana menurunkan tarif tol melalui dua skema, yakni perpanjangan masa konsesi dan tarif cluster golongan.
Pemerintah berencana menurunkan tarif tol melalui dua skema, yakni perpanjangan masa konsesi dan tarif cluster golongan. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana menurunkan tarif tol melalui dua skema, yakni perpanjangan masa konsesi dan tarif cluster golongan. Pembahasan itu sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo terkait penurunan tarif tol demi biaya logistik yang terjangkau.

Skema tersebut didiskusikan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Senin (26/3).

Skema pertama, Basuki mengatakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bisa memperpanjang masa konsesi hingga 50 tahun. Artinya, masa itu lebih lama dibanding posisi saat ini yang rata-rata berdurasi 35-40 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basuki menjelaskan angka maksimal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Pasal 39 ayat 3 beleid itu menyebut jangka waktu kerja sama penyediaan infrastruktur paling lama 50 tahun dan dapat diperpanjang.


"Rencananya masa konsesi akan dimentokkan ke 50 tahun. Karena ada PP BMN yang mengatur jalan tol, ini sudah sesuai peraturan tersebut," papar Basuki di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (26/3).

Semula perpanjangan masa konsesi ini direncanakan berlaku untuk seluruh ruas jalan tol. Namun dalam rapat tingkat Kemenko Perekonomian, ada pendapat bahwa durasi konsesi beberapa ruas tol tidak perlu diperpanjang.

"Makanya kami sedang buat pemetaannya, mudah-mudahan besok sudah bisa lebih jelas," tutur dia.

Melalui perpanjangan masa konsesi, ekspektasi imbal hasil otomatis akan lebih lama sehingga ada peluang tarif tol untuk bisa turun.

Terlebih, tarif tol terus meningkat setiap periode. Ia mencontohkan, tarif tol dari infrastruktur yang dibangun antara tahun 1970 hingga 2000 senilai Rp200-Rp400 per kilometer (km). Namun, untuk jalan tol yang dibangun antara 2010 hingga 2015, tarif tolnya dibanderol Rp900-Rp1.100 per km.

Skema kedua, tarif tol akan diturunkan melalui kebijakan penyederhanaan golongan.


Saat ini, jalan tol memiliki lima golongan yakni golongan I untuk kendaraan jenis sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus, golongan II truk dengan dua gandar, golongan III truk dengan tiga gandar, golongan IV truk dengan empat gandar, dan golongan V truk dengan lima gandar. Nantinya, golongan ini akan disederhanakan menjadi tiga kelompok yakni golongan I, golongan II, dan golongan III.

Jadi, nanti tarif tol bagi kendaraan golongan IV dan V akan sama dengan kendaraan golongan III. Menurutnya, ini bisa menurunkan tarif tol truk-truk besar hingga setengah dari tarif normalnya.

Ia mencontohkan, jika ada truk golongan V melalui ruas tol Ngawi-Kertosono sepanjang 87 km maka saat ini ia dikenakan Rp313 ribu. Tapi, jika nanti truk tersebut masuk ke golongan III, maka ia hanya membayar Rp174 ribu saja.

"Kalau ditotal mungkin penyederhanaan golongan kendaraan di tol ini bisa menurunkan tarif 10 persen hingga 30 persen. Ini rata-ratanya. Jadi dengan perpanjangan konsesi dan penyederhanaan golongan tarif kami harap ini bisa turunkan tarif tol," pungkas dia.

(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER