Sempat Alami Masalah Lahan, Empat KEK Siap Beroperasi 2018

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 19 Mar 2018 09:17 WIB
Kementerian Koordinator Perekonomian memastikan empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) siap beroperasi pada 2018, setelah mengalami masalah pembebasan lahan.
Kementerian Koordinator Perekonomian memastikan empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) siap beroperasi pada 2018, setelah mengalami masalah pembebasan lahan. (Dok. Biro Humas Menko Perekonomian).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator bidang Perekonomian memastikan empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) siap beroperasi tahun ini setelah selama ini mengalami masalah pembebasan lahan.

Keempat KEK tersebut yakni KEK Tanjung Api-Api, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Bitung, dan KEK Morotai.


Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan empat lahan KEK tersebut akan disertifikasi tahun ini. Ia pun mencatat beberapa masalah yang dihadapi dalam pembebasan lahan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, KEK Bitung dengan luas 92,96 hektare (ha) sempat memiliki masalah ihwal sertifikasi. Secara rinci disebutkan, terdapat beberapa bidang tanah yang sudah habis masa Hak Guna Usaha (HGU) dan pemilik sebelumnya mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, pengadilan sudah menyelesaikan persoalan lahan yang dipersengketakan, dan Gubernur Sulawesi Utara segera mengajukan sertifikasi lahan.

Kondisi serupa juga terjadi untuk KEK MBTK seluas 518,34 ha. Ternyata masih ada 6 ha lahan yang belum bisa dibebaskan karena tercatat milik pihak lain dan surat gugatannya sudah hadir di meja pengadilan. Namun, ia meminta agar lahan yang sudah bebas bisa segera disertifikasi.

"Untuk Bitung kami harap sertifikatnya akan lengkap dalam satu hingga dua bulan, artinya sertifikatnya sudah lengkap. Sementara MBTK akan kami resmikan maksimal dalam waktu dua hingga tiga bulan," ujar Darmin akhir pekan lalu.


Untuk KEK Morotai, kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memproses sertifikasi lahan seluas 222 ha. Sebab, semua persyaratan administrasi sudah lengkap dan sudah diserahkan ke BPN beberapa waktu sebelumnya.

Di sisi lain, ia menilai penyediaan lahan bagi KEK Tanjung Api-Api terbilang paling rumit diantara seluruhnya. Pasalnya, ada masalah baru yang timbul kala BPN tengah melakukan serfifikasi lahan tersebut.

Darmin berkisah KEK Tanjung Api-Api sebetulnya telah membebaskan 153 ha dari total lahan yang dibutuhkan seluas 200 ha. Namun, saat proses sertfikasi berjalan, terbit surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menyatakan lahan KEK Tanjung Api-Api adalah lahan gambut, sehingga pengembangan industri tidak bisa dilakukan di sana.

"Selain itu ada pemilik tanah cukup besar didekatnya juga masih mempertahankan tanahnya. Nah, kalau mau saya bilang kerja samanya harus duduk berdua dan akhir minggu depan akan kami undang," ucapnya.

Meski banyak menemui hambatan, Darmin bilang pengembangan KEK ini sejatinya masih bisa dilanjutkan sehingga rapat koordinasi memutuskan untuk melanjutkan empat KEK ini. Bahkan, jika masalah lahan selesai, keempat KEK seharusnya bisa beroperasi pertengahan tahun 2018.

"Tahun ini semuanya akan selesai," pungkas dia.


Pembentukan empat KEK ini dimulai sejak 2014 setelah Bitung ditetapkan sebagai KEK melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2014 dan Morotai ditetapkan dalam PP Nomor 50 Tahun 2014.

Sementara itu, KEK Tanjung Api-Api ditetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2014 dan KEK MBTK diputus dalam PP Nomor 85 Tahun 2014.

Setelah menjadi KEK, maka investasi di lokasi tersebut bisa mendapatkan kemudahan fiskal khusus berupa fasilitas libur pajak (tax holiday) dan keringanan pajak (tax allowance). Adapun, aturan tax holiday bagi KEK tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.010/2016, di mana investor bisa mendapat pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 20 persen hingga 100 persen. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER