Jakarta, CNN Indonesia -- Harga beras agaknya masih nyaman bertengger di posisi teratas. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), saat ini rata-rata harga beras medium berkisar Rp11.900 per kilogram (kg). Sementara, pemerintah ingin agar harga beras kembali normal sebelum bulan ramadan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan harga normal yang dimaksud adalah kembali sesuai level Harga Eceran Tertinggi (HET). HET beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 dan mulai berlaku 1 September 2017 silam.
Beleid itu menyebut HET beras medium di pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp9.450 per kg. Sementara itu, HET beras medium di Sumatra (terkecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan tercatat Rp9.950 per kg. Adapun, HET beras medium tertinggi terdapat di Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk beras premium, eceran tertinggi di Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dipatok Rp12.800 per kg. Sementara, HET beras premium di Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan dipatok di angka Rp13.300 per kg. Lalu HET beras Premium di Papua dan Maluku terbilang Rp13.600 per kg.
Dengan kondisi harga saat ini, artinya pemerintah perlu ikut campur menurunkan harga beras medium sebanyak Rp1.600 per kg hingga Rp2.450 per kg. Menurut Darmin, hal itu bukanlah perkara mudah.
"Bapak Presiden dalam beberapa minggu terakhir ini mulai memerintahkan suatu hal yang tidak mudah, tapi kami harus bisa mewujudkannya," ujarnya belum lama ini.
Kebijakan HET beras pada awalnya ditujukan agar inflasi bahan pangan bisa terkendali. Nyatanya, beras justru menjadi biang keladi inflasi dalam dua bulan pertama tahun ini.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi bahan pangan tercatat 2,47 persen secara tahun kalender (year to date) hingga Februari 2018. Selain itu, inflasi bahan pangan dua bulan pertama juga memberi andil inflasi 2,68 persen terhadap inflasi tahun kalender sebesar 0,54 persen.
Dengan tujuan yang tak tercapai, mungkin memang HET beras sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu dilakukan evaluasi mengenai kebijakan tersebut.
Guru Besar Pertanian Institut Pertanian Bogor Dwi Andreas mengatakan sejak awal HET beras tidak menggambarkan kondisi riil sesungguhnya mengenai harga beras. Sebab, ketika HET beras pertama kali diterapkan, rata-rata harga beras medium sudah mencapai Rp10.616 per kg.
Menurut survei yang dilakukan timnya, sebagian besar produsen menganggap bahwa HET beras tidak masuk akal. "Dengan nilai tersebut, menurut saya, HET ini sudah tidak relevan lagi. Tidak mungkin lagi diberlakukan," terang Dwi.
Menurut dia, akar permasalahan dari HET adalah formulasi perhitungannya. Saat ini, HET didasarkan pada Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Adapun, HPP saat ini diatur di dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 dengan angka Rp3.700 per kg. Namun, saat ini saja, Harga Gabah Kering Panen (GKP) masih di atas hal tersebut.
Data BPS menyebut harga GKP di tingkat petani pada Februari mencapai Rp5.207 per kg, sedangkan harga GKP di tingkat penggilingan mencapai Rp5.305 per kg.
Sementara itu, menurut survei yang dilakukannya, biaya usaha tani kini sudah tercatat Rp4.286 per kg. Artinya, HPP pemerintah saat ini sudah dianggap tidak relevan.
Sehingga, perlu realistis bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi HPP terlebih dulu sebelum mengevaluasi HET. Jika HPP sudah dibenahi, maka otomatis ada perbaikan HET beras.
"HET ini sudah jauh di bawah biaya produksi saat ini, sangat sulit dan tidak mungkin harga beras kembali level HET. Kalau ke HET, maka yang dirugikan satu-satunya petani. Jika HET ingin diterapkan, maka HPP dulu yang perlu disesuaikan," imbuhnya.
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengungkapkan selama ini ada salah kaprah mengenai kebijakan HET. Menurut praktik yang berlaku, HET seharusnya digunakan pemerintah untuk menentukan kebijakan jika harga komoditas berada di atas harga tertingginya.
Misal, ketika HET ditetapkan Rp9.450 per kg dan harga beras di atas Rp10 ribu per kg, sudah barang tentu pemerintah perlu melakukan intervensi pengendalian harga lewat operasi pasar.
Hanya saja, saat ini pemerintah dianggapnya memaksa dunia usaha untuk menekan harga jualnya mendekati HET. Padahal, instrumen pengendalian harga ini wewenang pemerintah, bukan pelaku usaha.
"Karena memang pemerintah yang seharusnya punya kendali untuk melakukan pengendalian harga. Menjaga inflasi dan daya beli masyarakat ini tugas negara, bukan dunia usaha," jelas Khudori.
Selain itu, pemerintah dianggap sudah terlalu jauh dalam menentukan HET. Ia bilang harga eceran paling tinggi seharusnya diatur untuk beras yang dikonsumsi masyarakat berpendapatan rendah. Ini pun sejalan dengan pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Namun, nyatanya, saat ini HET juga mengatur beras premium yang notabene dikonsumsi oleh golongan masyarakat kelas atas. Masyarakat berpendapatan tinggi tentu tidak begitu peduli dengan harga beras. Toh, setiap jenis beras mahal pasti memiliki tingkat kepuasan tersendiri bagi konsumennya. Oleh karenanya, selama ini ia tidak pernah mendengar protes mengenai harga beras premium.
HET beras premium juga dianggap memberikan dampak buruk bagi dunia usaha. Jika harga beras premium dipatok, maka ini akan menghentikan inovasi baru bagi produsen dalam memproduksi beras. DI sisi lain, HET beras ini menjadi celah bagi produsen beras medium untuk memanipulasi berasnya menjadi beras premium.
"Untuk beras medium, harga yang dipatok Rp9.450 per kg dengan harga bahan baku Rp4.500 hingga Rp4.600 tentu tidak menguntungkan. Akhirnya, mereka rela meningkatkan biaya pemrosesannya dan kasih label beras premium, karena harganya kan lumayan. Tapi buat konsumen, mereka tidak bisa bedakan mana premium dan medium, lalu bagaimana mengawasinya? Tentu ada lubang yang perlu ditutup," kata Khudori.
Kebijakan HET akan berjalan dengan baik jika pemerintah mengimbangi dengan kebijakan lain, mengingat tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjaga daya beli masyarakat. Contohnya, HET beras mungkin bisa berhasil jika pemerintah juga masih menerapkan kebijakan bantuan langsung beras untuk rakyat sejahtera (rastra).
Ini tentu untuk menekan permintaan beras medium, sehingga pemerintah tak perlu intervensi terlalu gencar jika harga beras sudah di atas HET.
Makanya, sebenarnya langkah pemerintah dalam mengubah skema bantuan langsung beras dalam raskin menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) malah membuat harga beras tak kunjung turun.
Sebab, dulu 15,5 juta kepala keluarga penerima rastra bisa mendapatkan bantuan beras langsung dari pemerintah sehingga tidak perlu memikirkan pengelurannya per bulan untuk beras. Namun, karena sekarang bantuannya berupa uang, maka masyarakat perlu membeli beras dengan harga sesuai yang ada di pasar.
"Sekarang 10 juta KK penerima BPNT dan 5,5 juta penerima bantuan sosial (bansos) rastra harus berburu beras ke pasar. Ini kan lambat laun membuat pemerintah kehilangan intervensi dalam menangani pergerakan harga beras. Sehingga, harga beras yang tak kunjung turun sekarang sebenarnya konsekuensi logis," pungkasnya.
(bir)