Sebelumnya pemeriksaan pajak dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Badan Pengawas Keuangan (BPKP), dan Ditjen Pajak Kemenkeu.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan pemeriksaan pajak bagi KKKS nantinya hanya dilakukan oleh satuan tugas bersama gabungan ketiga institusi tersebut yang mewakili pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Wapres JK Lapor SPT Jelang Batas Waktu |
"Nanti pemeriksaan pajak digabung sekali pemeriksaan. Kami akan periksa sama-sama supaya wajib pajak KKKS hanya sekali diperiksa saja," jelas Robert, Kamis (29/3).
Ia melanjutkan, kemudahan ini bertujuan agar waktu pemeriksaan lebih efisien. Sebelumnya, masing-masing lembaga punya tujuan tersendiri dalam memeriksa pajak KKKS.
"Jadi niatnya bagus nanti hasil epemriksaannya sama. Itu kan mengurangi duplikasi menghilangkan perbedaan angka pula dan menolong wajib pajaknya supaya tidak terlalu terganggu," tambahnya.
Menurutnya, ini akan masuk menjadi salah satu bagian dari paket kemudian administrasi perpajakan yang akan dilaksanakan pemerintah. Sebelum ini, pemerintah telah mengumumkan kenaikan jumlah lebih bayar pajak yang bisa mengajukan restitusi dan percepatan proses restitusi dari satu tahun menjadi satu bulan.
"Nanti pekan depan kami akan umumkan semua permudahan pajak ini," ucap dia.
Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak per 28 Februari 2018 sebesar Rp153,4 triliun atau bertumbuh dari periode sama tahun sebelumnya 13,48 persen. Angka ini pun tercatat 10,77 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 yakni Rp1.424 triliun.
Pajak Penghasilan Migas (PPh) migas tercatat di angka Rp7,8 triliun per akhir Februari 2018 atau turun 0,88 persen dibanding tahun lalu.