Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan pihaknya mulai menelusuri masalah Wajib Pajak (WP) di sektor sawit yang diduga mengemplang pajak.
Hal itu disampaikan Robert menjawab pertanyaan
CNNIndonesia.com di sela-sela diskusi bersama jajaran pemimpin media massa. Dia menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan kerja bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Satuan Tugas.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sekitar 63.000 Wajib Pajak di sektor industri sawit bermasalah, terkait dengan dugaan penghindaran setoran pajak dan pemungutan yang tak optimal dari Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK, mengutip data Ditjen Pajak, menyatakan ada sekitar 70.918 WP baik badan maupun orang pribadi yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.
Namun, hanya sekitar 9,6 persen yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Jika dikalkulasi, maka ada sekitar 63 ribu WP yang tak melaporkan SPT Pajak ke Ditjen Pajak
Robert menuturkan pihaknya sudah mendapatkan data dan saat ini tengah ditelusuri di lapangan. Walaupun demikian, dia mengaku tak mengetahui persis jumlah WP di sektor sawit yang diduga tak membayar pajak.
"Aku tahu datanya sudah diserahkan, yang kita kaji supaya ditindaklanjuti di lapangan," kata Robert di Jakarta, Rabu (28/3).
Asal-Muasal LahanDia menuturkan studi yang diperoleh dari KPK tak hanya memuat soal pajak, namun juga soal asal-muasal lahan perusahaan. Walaupun demikian, Robert belum memastikan apakah pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap WP tertentu di sektor tersebut.
KPK sebelumnya menyatakan soal dugaan pengelakan pajak di sektor sawit.
"Tingkat kepatuhan Wajib Pajak badan sebesar 46,3 persen, turun dari 70,6 persen pada 2011," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, beberapa waktu lalu. "Sedangkan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi sebesar 6,3 persen, turun dari 42,4 persen pada 2011."
Lembaga antikorupsi itu menemukan rendahnya penerimaan pajak juga disebabkan oleh dugaan praktik penghindaran maupun pengelakan pajak oleh WP di sektor tersebut.
(asa)