Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut bahwa keterbatasan anggaran membuat pihaknya kewalahan untuk menyelesaikan sejumlah perkara kasus, terutama terkait kasus korupsi. Hal tersebut, menurut dia, membuat pihaknya hingga kini masih memiliki banyak tunggakan kasus.
Tahun lalu, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 1.221 kasus dan masih memiliki 1.918 kasus yang berada dalam tahap penyidikan. Dari tindak pidana ekonomi, korupsi, dan pidana khusus lainnya, Kejaksaan Agung telah menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp306,28 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi Janji Lanjutkan Reformasi Ekonomi |
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan akan memperhatikan keinginan tersebut. Menurutnya, salah satu argumen valid agar anggaran itu dinaikkan adalah membandingkannya dengan sistem anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana anggaran dibayar sesuai kebutuhan penanganan kasus (at cost).
"Tapi kami akan melihat dan secara bertahap dengan kemampuan APBN akan menciptakan suasana yang lebih adil sehingga institusi dan ekonomi menjadi bersih, profesional, dan punya kinerja lebih baik," ungkap Sri Mulyani.
Tak hanya itu, memang menurutnya sistem pemberian imbalan (reward) merupakan insentif yang jitu dalam penegakan hukum di Indonesia "Selain penegakan hukum dan Indonesia menjadi lebih baik, harus ada komparasi yang disebut keadilan reward," pungkasnya. (agi)