Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan mengubah jangka waktu pemeriksaan atas bagi hasil
(cost recovery), lifting, dan pajak terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan diubah menjadi hanya 120 hari, dari semula membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Jangka waktu itu terdiri dari masa pengujian selama 60 hari, sedangkan pembahasan dan penyusunan laporan selama 60 hari.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan memaparkan pengurangan waktu itu karena pemeriksaan pajak untuk KKKS mulai akan dilakukan secara bersamaan oleh satuan tugas bersama gabungan antara DJP, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), dan Badan Pengawas Keuangan (BPKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cara kerjanya tidak melakukan pemeriksaan sendiri-sendiri, melebur jadi satu, tiga pihak tadi bersama-sama," tutur Robert, Rabu (4/4).
Sebelumnya, kata Robert, pemeriksaan pajak dilakukan BPKP, SKK Migas, dan DJP secara sendiri-sendiri sehingga memakan waktu lebih dari 120 hari. Bila dirinci, BPKP melakukan pemeriksaan atas bagi hasil (lifting dan cost recovery) selama 30 hari-60 hari.
Kemudian, SKK Migas melakukan tugas pengendalian dan pengawasan atas lifting dan cost recovery selama 30 hari-60 hari, ditambah pemeriksaan pajak oleh DJP untuk PPh migas selama empat bulan sampai 12 bulan.
Menurut Robert, kebijakan ini akan berdampak positif bagi KKKS, misalnya ada kepastian hukum karena hanya ada satu pemeriksaan atas nama pemerintah Indonesia, lalu efektivitas pemeriksaan, efisiensi pemeriksaan, mengurangi potensi sengketa, dan kepastian penerimaan negara dalam bentuk bagi hasil dan pajak.
"(Sebelumnya) dampaknya diperiksa berkali-kali untuk objek dalam tahun buku yang sama, mekanisme penyelesaian sengketa masing-masing institusi tidak sama, usaha KKKS untuk melayani pemeriksaan harus lebih besar," papar Robert.
Nantinya, hal ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk dijadikan sebagai dasar aturan perubahan kebijakan pemeriksaan pajak kepada KKKS.
"Nanti ada penetapannya melalui Menteri Keuangan, kalau PMK sudah rilis nanti akan dijalankan," pungkas Robert.
(lav)