Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bagi hasil (
split) antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kontrak bagi hasil (
Production Sharing Contract/PSC) blok East Natuna kemungkinan akan dirombak dari perencanaan awal.
Di dalam draf PSC yang disusun pemerintah, sebelumnya split KKKS untuk produksi minyak dari blok East Natuna dipatok sebesar 40 persen, sedangkan gas ditetapkan 45 persen.
Namun menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja, angka ini akan dibicarakan lagi setelah rampungnya kajian teknis dan pemasaran (
Technical and Market Review/TMR) yang dilakukan oleh KKKS dan konsorsiumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ia tak menyebut kapan TMR ini bisa dirampungkan.
"Setelah TMR mungkin baru ditetapkan berapa split-nya, karena sekarang masih studi TMR," jelas Wiratmaja di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (5/10).
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika nanti PSC akan dibagi ke dalam dua tahap, yaitu untuk struktur minyak dan struktur gas. Namun, jumlah PSC tidak dijadikan dua, hanya satu kontrak saja.
Meski belum menentukan
split, pemerintah berencana untuk menggunakan skema
sliding scale, di mana pemerintah akan mendapatkan bagi hasil lebih apabila harga migas membaik dan sebaliknya jika harga migas memburuk. Namun keputusan menggunakan skema
sliding scale tetap akan ditentukan pasca studi TMR selesai.
"Secara prinsip, KKKS dan konsorsiumnya sepakat dengan ini tapi syarat dan ketentuannya masih dibahas," ujarnya.
Melengkapi ucapan Wiratmaja, Pelaksana Tugas (PLT) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pada awalnya ia menginginkan masalah
split ini bisa rampung pekan ini. Namun, ia menyadari banyak masalah teknis yang membayangi persetujuan PSC East Natuna.
Meski demikian, ia berjanji masalah split ini bisa selesai dalam satu bulan ke depan.
"Kami mau lihat di harga berapa mau kita susun (
split). Kami kaitkan nanti pergerakannya dengan harga migas tinggi dan harga rendah. Jadi
sharing pain dan
sharing gain," tambah Luhut.
Sebagai informasi, blok East Natuna rencananya akan dioperasikan secara konsorsium oleh Pertamina, ExxonMobil, dan PTT Exploration and Production Pcl (PTTEP). Blok East Natuna sendiri memiliki volume gas di tempat (
Initial Gas in Place/IGIP) sebesar 222 triliun kaki kubik (tcf), dan cadangan terbukti sebesar 46 tcf.
Penandatanganan PSC East Natuna pada awalnya akan ditandangani pada bulan September. Namun, hal ini tidak jadi dilakukan karena Kementerian ESDM menganggap Pertamina belum siap.
Awalnya, bagi PSC produksi minyak, masa berlaku kontrak dan fiskalnya sudah bersifat tetap. Sementara itu, PSC produksi gas masih bersifat umum dan belum dibicarakan lebih detil. Pasalnya, Kementerian ESDM masih melakukan kajian pemasaran (
market review) dan teknik (
technical review) produksi gas, yang sekiranya selesai tahun depan.
(gir)