OJK: Aturan Baru Fintech Masuk Tahap Finalisasi

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Selasa, 10 Apr 2018 12:33 WIB
Otoritas Jasa Keuangan menyebut rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait regulasi financial technology (fintech) sudah mencapai tahap finalisasi.
Otoritas Jasa Keuangan menyebut rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait regulasi teknologi finansial (financial technology/fintech) sudah mencapai tahap finalisasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan menyebut rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait regulasi teknologi finansial (financial technology/fintech) sudah mencapai tahap finalisasi. Saat ini, OJK masih cukup optimistis dapat merilis POJK tersebut sebelum Juni 2018.

Deputi Komisioner Institute OJK Sukarela Batunanggar mengatakan pihaknya telah mendapat masukan dari pelaku industri fintech dan pihak internal OJK mengenai rancangan beleid tersebut. Untuk itu, OJK akan meneruskan ke tahap finalisasi uji coba atau legal testing.


"Kemarin baru kami bahas dari industri. Industri secara prinsipnya mendukung. Kami usahakan secepatnya rilis," ucap Sukarela, Selasa (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rancangan POJK baru terkait fintech ini membahas mengenai seluruh jenis bisnis fintech, seperti Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer/P2P Lending), equity crowdfunding, dan lainnya.


Sebelumnya, OJK telah memiliki aturan sendiri terkait fintech P2P lending dalam beleid POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Nantinya, aturan fintech P2P lending akan menyesuaikan pada aturan POJK fintech yang baru.

"Aturan baru nanti lebih bersifat umum, tidak akan mengatur secara rinci untuk masing-masing industri, jadi artinya akan mengatur pokok-pokok atau prinsip terkait inovasi keuangan ke depan," papar Sukarela.

Dengan kata lain, POJK baru akan mengatur mengenai tata kelola perusahaan fintech, tahap pelaporan perusahaan fintech kepada OJK, aspek transparansi, aspek perlindungan konsumen, dan kerahasiaan data konsumen.

Selain itu, OJK akan mewajibkan seluruh perusahaan fintech mendaftar di OJK untuk dipetakan kembali jenis fintech mana saja yang memang berada langsung di bawah OJK dan masuk dalam regulatory sandbox.

"Jadi sebelum dirilis atau ditawarkan kepada konsumen harus diuji dulu dalam regulatory sandbox," kata Sukarela.

(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER