Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhaikiri menjamin bahwa pemerintah akan menindak tegas
Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melanggar aturan kerja di Indonesia. Hal ini bakal dilakukan meski kehadiran TKA di Tanah Air melalui izin kerja yang diberikan, baru saja dilonggarkan oleh pemerintah.
Pelonggaran izin kerja itu diberikan oleh pemerintah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Dalam Perpres tersebut, izin kerja TKA yang semula hanya berdurasi satu sampai dua tahun dilonggarkan menjadi sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Namun, TKA yang boleh bekerja di dalam negeri hanyalah pekerja ahli.
Meski begitu, bila ditemukan TKA yang melanggar aturan, pemerintah tak segan menjatuhkan hukuman kepada TKA, mulai dari teguran hingga langkah deportasi. Adapun ia mencontohkan, jenis pelanggaran yang mungkin terjadi, misalnya ternyata TKA yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar (buruh) atau bukan pekerja ahli sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pekerja kasar tidak boleh dan jika ada, maka sudah pasti merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi," ujar Hanif dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (10/4).
Ia menegaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku sudah jelas bahwa jabatan yang bisa diisi TKA hanyalah jabatan tertentu, seperti komisaris, direksi, jabatan ahli, hingga yang paling rendah adalah teknisi.
Selain tidak segan menindak tegas, Hanif memastikan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan kepada TKA di dalam negeri. Hal tersebut dilakukan dengan mengecek syarat kompetensi, syarat pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja, syarat alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia, hingga syarat-syarat administratif lainnya.
Dengan begitu, pemerintah memastikan bahwa pelonggaran izin kerja TKA di Indonesia akan lebih banyak memberikan manfaat, daripada menimbulkan persaingan kesempatan kerja bagi pekerja dalam negeri.
Kemudian, Hanif menekankan bahwa pemerintah sengaja membuka keran izin kerja bagi TKA untuk memberikan kepastian dan menarik minat investasi dari investor. Dengan demikian, aliran investasi yang dibutuhkan bisa menggerakkan roda industri di dalam negeri, yang selanjutnya bisa menciptakan lapangan kerja pula bagi tenaga kerja lokal.
Tak hanya melonggarkan aturan bagi kehadiran TKA di dalam negeri, pemerintah juga memastikan bahwa pengurusan izin kerja bagi tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri juga akan dipermudah tanpa birokrasi yang merumitkan.
"Misalnya isu Pekerja Migran Indonesia (PMI) mau keluar negeri, ini juga kita reformasi, Jangan sampai orang mau bekerja keluar negeri, butuh waktu bertele-tele dan panjang. Sementara secara kualitatif dia memenuhi syarat untuk bekerja keluar negeri," pungkasnya.
(agi)