BI Dorong Investor Kakap Jual-Beli Surat Berharga Komersial

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Apr 2018 12:35 WIB
Bank Indonesia (BI) mendorong investor memperjualbelikan instrumen Surat Berharga Komersial (SBK) karena imbal hasil yang ditawarkan lebih tinggi.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mendorong investor kelas kakap memperjualbelikan instrumen Surat Berharga Komersial (SBK). Soalnya, dibandingkan deposito, yield (imbal hasil) SBK lebih menggiurkan bagi para investor.

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah menjelaskan yield SBK berada di kisaran 7,1 persen-7,5 persen bila diterbitkan secara berkelanjutan. Menurut hitungan BI, apabila penerbit mendapat peringkat dari lembaga pemeringkat internasional, maka yield SBK yang ditawarkan bisa lebih tinggi lagi, yaitu mencapai 8,3 persen.

Namun demikian, angka ini masih tetap lebih rendah dibandingkan rata-rata suku bunga Kredit Modal Kerja (KMK) yang sebesar 9 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bagi investor, yield SBK lebih tinggi dibandingkan rata-rata suku bunga deposito saat ini. Misalnya, rata-rata suku bunga deposito satu bulan sebesar 5,66 persen, deposito tiga bulan 6,05 persen, deposito enam bulan 6,4 persen, dan deposito di atas 12 bulan 6,6 persen.

"Jadi, secara yield menguntungkan bagi investor dan penerbit," ujar Nanang di Kompleks Gedung BI, Jumat (13/4).

Hanya saja, BI melihat instrumen SBK lebih cocok untuk dibeli oleh investor berskala besar dibandingkan kecil atau ritel.


"Jadi bukan untuk investor ritel, ini lebih pas untuk investor profesional karena minimum (nilai SBK) sebesar Rp500 juta. Sehingga, kami harapkan dibeli oleh investor yang bisa memahami risiko investasi," terang dia.

Bagi penerbit, instrumen ini lebih cocok diterbitkan oleh institusi yang telah terdaftar di pasar keuangan dengan riwayat keterbukaan informasi yang baik. Misalnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta, hingga lembaga jasa keuangan.

"Karena institusinya harus melalui proses legal dan financial delegance oleh berbagai pihak, menyampaikan keterbukaan informasi, bahkan mendapat peringkat investment grade (layak investasi) dari lembaga rating," katanya.


Kendati begitu, ia belum menyebut perusahaan mana saja yang sudah mendaftar untuk menjadi penerbit SBK. Namun, beberapa lembaga pendukung untuk diterapkannya jual-beli SBK sudah berjalan.

Hal ini terlihat dari lahirnya lembaga pendukung penerbitan SBK berupa lembaga penata laksana, yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia dan lembaga pemeringkat Pefindo. Lalu, akuntan publik sebanyak 14 orang telah terdaftar, lima orang notaris, termasuk 32 orang konsultan hukum.

Kemudian, lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK sebanyak delapan institusi dan lembaga pendukung transaksi SBK sebanyak empat institusi.


"Secara infrastruktur kami sudah siap. Kami sekarang sudah sosialisasi ke calon issuer (penerbit SBK) dan ke calon investor. Mudah-mudahan tidak lama lagi ada calon issuer yang mendaftar ke BI, yang nantinya dibantu lembaga pendukung itu," pungkasnya.

Sebelumnya, BI telah mengeluarkan payung hukum jual beli SBK berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBl/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

BI juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang pada tanggal 2 Januari 2018 sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI yang telah dikeluarkan. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER