Pertamina Resmi jadi Holding BUMN Migas

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 11 Apr 2018 18:01 WIB
Menteri BUMN Rini M Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B milik negara sebesar 56,96 persen di PGN kepada Pertamina.
Menteri BUMN Rini M Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B milik negara sebesar 56,96 persen di PGN kepada Pertamina. (REUTERS/Darren Whiteside).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri BUMN Rini M Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96 persen di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Pertamina (Persero). Dengan ditekennya akta tersebut, maka Pertamina resmi menjadi induk perusahaan (holding) BUMN minyak dan gas (migas) dan PT PGN Tbk menjadi anggota holdingnya.

Sebelumnya, holding BUMN Migas dibentuk sesuai arahan Presiden pada Oktober 2016 yang dituangkan dalam Roadmap Pengembangan BUMN yang telah dikordinasikan dengan berbagai pihak terkait.


Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media F Harry Sampurno bilang langkah selanjutnya adalah proses integrasi PT Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina ke PGN. Dengan demikian, PGN akan menjadi Sub-Holding Gas di bawah Pertamina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim gabungan dari kedua perseroan terus menuntaskan rencana integrasi dimaksud dengan sasaran tercapainya konsolidasi keuangan yang sehat dan tax planning (perencanaan pajak) yang optimal.

"Dengan masuknya PT Pertagas ke PGN, maka PGN akan menjadi pengelola midstream sampai distribusi dan niaga gas" ujar Harry dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (11/4).


Harry mengungkapkan Rini juga telah menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait perubahan atau peningkatan modal dan menyetujui pula integrasi PT Pertagas ke dalam PGN.

Beberapa pertimbangan yang disampaikan Direksi Pertamina dalam mengintegrasikan Pertagas ke dalam PGN, antara lain lini bisnis yang sama dalam hal transportasi dan niaga gas, potensi penghematan biaya operasional dan capex karena hilangnya tumpang tindih dalam pengembangan infrastruktur.

Selain itu, keduanya dapat menciptakan infrastruktur gas yang terintegrasi, menciptakan kinerja keuangan konsolidasi yang sehat, memperkuat struktur permodalan PGN, sehingga membuka ruang untuk meningkatkan kapasitas utang untuk pengembangan bisnis gas, dan meningkatkan setoran dividen, serta pajak kepada negara.


Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan Akta Pengalihan Saham, sebagaimana dipersyaratkan pada keputusan RUPS Luar Biasa PGN pada 25 Januari 2018 lalu, keputusan tersebut akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN pada 26 April 2018 mendatang.

Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti holding BUMN Migas batal. "Sebab, terbentuknya holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham dimana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96 persen saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina," tegas Harry.

Harry juga kembali mempertegas bahwa perubahan nama PGN dengan menghilangkan kata Persero semata-mata merupakan aspek administratif. PGN akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN lainnya untuk hal-hal yang sifatnya strategis.


Dengan demikian, negara tetap memiliki kontrol terhadap PGN, baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna maupun secara tidak langsung melalui Pertamina selaku induk, seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.

"Hal strategis, seperti perubahan Anggaran Dasar, dan pengusulan pengurus perusahaan, masih harus dengan persetujuan saham dwiwarna. Apalagi, jika melakukan perubahan struktur modal atau rights issue tentu harus dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam PP 72/2016," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER