KSPI: Pelonggaran TKA Gerus Lapak Ratusan Ribu Pekerja Lokal

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Selasa, 17 Apr 2018 19:30 WIB
Konferensi Serikat Pekerja Indonesia menyayangkan terbitnya kebijakan pelonggaran tenaga kerja asing di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja.
Konferensi Serikat Pekerja Indonesia menyayangkan terbitnya kebijakan pelonggaran tenaga kerja asing di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja. (Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprediksi ratusan ribu pekerja asli Indonesia berpotensi kehilangan pekerjaan seiring pelonggaran ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Tanah Air.

Pelonggaran tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. 

Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi menyayangkan aturan ini terbit ketika jumlah karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus bertambah, khususnya di sektor otomotif, elektronik, farmasi, keramik, dan ritel. Ia kian miris lantaran aturan ini dikeluarkan kala negara lain, seperti Amerika Serikat (AS) justru memproteksi negaranya dari TKA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akan mengancam tenaga kerja lokal dan kedaulatan Indonesia. Banyak PHK (saat ini), mencari pekerjaan sulit. Ujung-ujungnya menjadi ojek online," ujar Rusdi di Jakarta, (17/4).


Berdasarkan data yang dimiliki Rusdi, mayoritas TKA saat ini bekerja di perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan infrastruktur. Adapun kemudahan bagi TKA bekerja di Indonesia, diberikan dalam bentuk kemudahan pengajuan rencana pengajuan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin penempatan tenaga asing (IPTA).

"Substansinya pemerintah menghilangkan IPTA, jadi kalau dulu izin dipersulit sekarang mengajukan visa tinggal terbatas (vitas) dua hari selesai. Prosedur dipangkas jadi sangat mudah," papar Rusdi.


Ia menyebut empat syarat yang sebelumnya wajib dimiliki oleh TKA kini sudah dihilangkan. Beberapa syarat yang dimaksud, yakni berkompeten, memiliki kemampuan bahasa Indonesia, perizinan, dan rasio 1:10.

Sebagai informasi, data Kementerian Ketenagakerjaan jumlah TKA yang masuk ke Indonesia per Maret 2018 berjumlah 126 ribu. Jumlah tersebut naik 69,85 persen dari posisi 2016 yang hanya 74.813. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER