Kuartal I, Transfer Daerah Susut Jadi Rp175,3 Triliun

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Rabu, 18 Apr 2018 10:10 WIB
Kementerian Keuangan mencatat realisasi transfer daerah pada kuartal I 2018 mencapai Rp175,3 triliun atau lebih rendah Rp19 triliun dari tahun lalu.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi transfer daerah pada kuartal I 2018 mencapai Rp175,3 triliun atau lebih rendah Rp19 triliun dari tahun lalu. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan mencatat realisasi transfer daerah pada kuartal I 2018 mencapai Rp175,3 triliun atau lebih rendah Rp19 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp195,2 triliun.

Dokumen APBN Kita, seperti dilansir Antara, Rabu (18/4), menyebut realisasi transfer daerah yang rendah disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, rendahnya penyaluran dana bagi hasil.

Pemerintah hanya menyalurkan dana bagi hasil pada kuartal I untuk tahun berjalan. Padahal, pada kuartal I 2017, pemerintah ikut menampung kurang bayar dana bagi hasil tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kedua
, rendahnya realisasi dana alokasi khusus nonfisik karena sebagian daerah belum dapat memenuhi syarat administrasi penyaluran dana alokasi khusus nonfisik berupa laporan penyaluran dan penggunaan dana pada tahun sebelumnya.

Ketiga, rendahnya realisasi penyaluran dana insentif daerah karena sebagian daerah penerima belum menyampaikan persyaratan penyaluran dana insentif daerah tahap pertama.

Secara keseluruhan, realisasi transfer ke daerah dan dana desa dalam periode ini total mencapai Rp185,6 triliun, mencakup transfer ke daerah Rp175,3 triliun dan dana desa Rp10,3 triliun.


Penyaluran transfer ke daerah itu meliputi dana perimbangan Rp170,1 triliun, dana otonomi khusus dan dana keistimewaan DIY Rp2,6 triliun, serta dana insentif daerah Rp2,7 triliun.

Sementara itu, realisasi dana desa yang telah mencapai Rp10,3 triliun, meningkat dari posisi penyerapan tahun lalu lantaran pada saat itu belum ada realisasi sama sekali.

Pencapaian ini berkaitan dengan perubahan kebijakan penyaluran dana desa 2018, yaitu penyaluran dana desa tahap pertama sebesar 20 persen yang dilakukan paling cepat pada Januari dan paling lambat pada pekan ketiga Juni.


Perubahan kebijakan penyaluran dari dua tahap menjadi tiga tahap dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program padat karya tunai serta memperkuat aspek pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi dana desa. (antara/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER