Soal Sanksi Tumpahan Minyak, Jonan Tunggu Hasil Investigasi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 19 Apr 2018 17:27 WIB
Menteri ESDM Ignatius Jonan mengaku pemerintah masih menunggu hasil investigasi tumpahan minyak guna menetapkan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab.
Menteri ESDM Ignatius Jonan mengaku pemerintah masih menunggu hasil investigasi tumpahan minyak guna menetapkan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu hasil investigasi final dari pihak Kepolisian bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas insiden tumpahan minyak yang terjadi di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (31/3) lalu.

Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, penyebab pasti terjadinya minyak tumpah di perairan Balikpapan tersebut perlu diselidiki. Penyebabnya, menurut dia, bisa beragam mulai dari pipanya pecah sendiri, pipa sudah tua, atau adanya gangguan lain.

"Yang mesti dicari itu penyebab tumpahan minyak itu, (sudah) pasti karena pipa di bawah laut pecah, tetapi pecahnya kenapa? Kami ingin lihat dulu," ujar Jonan di sela kunjungannya ke PLN Area Pengatur Beban Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Semarang, Jateng, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila hasil investigasi dari kepolisian dan KLHK sudah keluar, lanjut Jonan, maka akan diambil tindakan sesuai dengan penyebab pasti terjadinya insiden tumpahan minyak di laut tersebut.


"Kalau soal sanksi, kami lihat penyebab tumpahan minyak itu apa, karena sampai sekarang hasil investigasinya belum ada," ujarnya.

Jonan menyatakan bahwa sanksi akan dijatuhkan bagi pihak yang bertanggung jawab sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Saya enggak mau berasumsi. Nanti memengaruhi investigasi. Jadi, fair saja nanti hasil investigasi final seperti apa, dari situ kami ambil tindakan," ungkapnya.

Dalam penyelidikan sementara, ditemukan tumpahan minyak disebabkan patahnya pipa penyalur minyak mentah dari Terminal Lawe-lawe di Penajem Paser Utara ke Kilang Balikpapan. Pipa baja diameter 20 inci ini tebalnya 12 milimeter dan kedalaman 25 meter.


Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar telah menyatakan bahwa kondisi pipa yang putus di Teluk Balikpapan telah sesuai standar ASME/ANSI B 31.4 dan spesifikasi teknis sehingga dalam keadaan layak operasi saat kejadian.

Arcandra menambahkan bahwa tempat lokasi putusnya pipa juga telah ditetapkan menjadi daerah Obyek Vital Nasional (Obvitnas) untuk melindungi instalasi, kapal kapal, dan atau alat-alat lain terhadap gangguan pihak luar. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974, di dalam daerah terlarang ini semua orang, kapal dan lain-lain sejenisnya dilarang memasukinya.

"Instalasi Kilang RU V termasuk pipa penyalur minyak diameter 20 inch telah ditetapkan sebagai Obvitnas, dan semua orang dan sejenisnya [kapal] dilarang melewatinya", ujar Arcandra dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu.

Selain itu, daerah putusnya pipa di Teluk Balikpapan juga telah ditetapkan sebagai Daerah Terbatas Terlarang (DTT) sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 1973 yang melarang baik kapal atau sejenisnya membuang / membongkar jangkar. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER