Kasus Tumpahan Minyak di Tengah Pencopotan Dirut Pertamina

Agustiyanti & Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Jumat, 20 Apr 2018 16:07 WIB
Pencopotan Elia Massa Manik sebagai Direktur Utama Pertamina terjadi di tengah kasus tumpahan minyak dan kelangkaan Premium di wilayah Jabodetabek.
Pencopotan Elia Massa Manik sebagai Direktur Utama Pertamina terjadi di tengah kasus tumpahan minyak dan kelangkaan Premium di wilayah Jabodetabek. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memutuskan untuk mencopot Elia Massa Manik sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Pencopotan tersebut terjadi di tengah kasus tumpahan minyak dan kelangkaan Premium di wilayah Jabodetabek.

Elia Manik diangkat pada 16 Maret 2017 lalu, menggantikan Dwi Sutjipto yang juga dicopot Rini sebelum masa jabatannya berakhir. Sebelum menjabat Dirut Pertamina, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Elnusa, anak usaha Pertamina.

"Keputusan pemerintah (pencopotan direksi Pertamina) ini berdasarkan beberapa pertimbangan. Kondisi yang disampaikan, yakni holding migas, kejadian di Balikpapan (tumpahan minyak), dan kelangkaan BBM (Premium)," ujar Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampoerno, Jumat (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kasus tumpahan minyak di Balikpapan disebut terjadi akibat patahnya pipa penyalur minyak mentah perseroan. Saat ini, penyebab patahnya pipa dan siapa pihak yang akan bertanggung jawab atas kasus tersebut pun masih berada dalam tahap investigasi.

Tumpahan minyak Pertamina tak hanya mengakibatkan pencemaran di Teluk Balikpapan, tetapi juga menimbulkan lima korban jiwa.

"Soal sanksi, kami lihat penyebab tumpahan minyak itu apa, karena sampai sekarang hasil investigasinya belum ada," ujar Menteri ESDM Ignatius Jonan, Kamis (19/4).

Selain tumpahan minyak, Pertamina juga sempat dihadapkan pada masalah kelangkaan Premium di sejumlah daerah, terutama wilayah Jabodetabek. BUMN migas ini sempat berkilah tak punya kewajiban menyalurkan BBM tersebut di wilayah Jawa, Madura, dan Bali sesuai areal penugasan sesuai Peraturan Presiden.

"Tidak (kurangi jual Premium). Kami sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) saja. Kalau di Jakarta, Jawa, Bali, itu kami lihat Perpres memang tidak ada keharusan Pertamina untuk menjual Premium," ujar Vice President Communication Pertamina Adiatma Sardjito di Kementerian ESDM, Senin (26/3).


Jonan pun kemudian menegur Pertamina. Menurut Jonan, Premium adalah BBM penugasan, sehingga distribusi seharusnya lancar, apapun kondisinya.

Mengacu pada pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Premium termasuk BBM penugasan yang harus didistribusikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apalagi, berdasarkan beleid yang sama, Pertamina diberikan tambahan margin sebesar Rp100 per liter untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Pemerintah kemudian memutuskan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam beleid revisi baru, pemerintah memasukkan wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebagai ruang lingkup penjualan wilayah penugasan Premium. (agi/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER