BKPM: Izin Tenaga Kerja Asing Bisa Genjot Investasi 20 Persen

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 23 Apr 2018 18:35 WIB
BKPM memperkirakan penyederhanaan prosedur perizinan tenaga kerja asing (TKA) berpotensi menggenjot investasi dalam negeri hingga 20 persen.
BKPM memperkirakan penyederhanaan prosedur perizinan tenaga kerja asing (TKA) berpotensi menggenjot investasi dalam negeri hingga 20 persen. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan penyederhanaan prosedur perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) berpotensi menggenjot investasi dalam negeri 10 persen - 20 persen secara tahunan.

"Kalau (penyederhanaan prosedur perizinan TKA) ini berjalan dalam payung online single submission, menurut saya, kenaikan investasi 10 persen-20 persen ada," ujar Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/4).

Sebagai gambaran, sepanjang tahun lalu, realisasi investasi domestik dan asing mencapai Rp692,8 triliun atau tumbuh 16,4 persen secara tahunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Thomas mengungkapkan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA dilatarbelakangi oleh semangat untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan.

Dengan perizinan TKA yang lebih sederhana, pemerintah berharap investasi semakin deras mengalir ke Indonesia.

"Tidak ada perubahan syarat TKA (dalam Perpres 20/2018), yang ada hanyalah percepatan pelayanan dan penyederhanaan prosedur," jelasnya.


Menurut Thomas, proses perizinan TKA rawan menjadi ladang pungutan liar (pungli) maupun pemerasan dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Oleh karenanya, pemerintah berusaha memperkecil peluang pungli tersebut dengan mempercepat pelayanan.

"Investor itu, baik lokal maupun internasional dianggap sasaran empuk, dianggap bawa duit. Izin TKA ini selalu dijadikan alasan untuk pungli dan pemerasan yang disamar-samar dengan sentimen anti asing," katanya.

Thomas meyakini penyederhanaan perizinan TKA tidak serta-merta mendongkrak jumlah TKA dengan pesat. Kenaikan jumlah TKA tetap akan terjadi seiring dengan masuknya investasi dan tumbuhnya perekonomian. Umumnya, investor akan menempatkan TKA di posisi strategis, seperti direktur keuangan, general manager, maupun teknisi penjaga mesin canggih.


"Seorang investor yang akan menaruh uangnya sebesar triliunan, pasti mau membawa orangnya untuk menjaga investasi tersebut. Untuk menanamkan modal di negara lain, itu sebuah konsep yang penuh risiko," terang dia.

Ia menambahkan dengan pertumbuhan investasi saat ini, jumlah posisi lapangan kerja yang diisi oleh TKA hanya 20 ribu posisi atau sekitar dua persen dari total sejuta lapangan pekerjaan baru per tahun. Sementara, sisanya diisi oleh tenaga kerja lokal.

"TKA ini praktis hanya mengisi posisi sementara, untuk setahun, dua tahun, atau tiga tahun," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER