ANALISIS

Agar Lapak Pekerja Lokal Tak 'Direbut' Tenaga Kerja Asing

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 14 Mar 2018 11:31 WIB
Kebijakan pemerintah untuk mempermudah masuknya pekerja asing demi mendorong investasi masuk dikhawatirkan akan mengambil lahan pekerja lokal.
Kebijakan pemerintah untuk mempermudah masuknya pekerja asing demi mendorong investasi masuk dikhawatirkan akan mengambil lahan pekerja lokal. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo belakangan mendapatkan keluhan dari investor. Salah satunya, mengenai sulitnya mengurus Tenaga Kerja Asing (TKA) agar bisa bekerja di Indonesia. Padahal, menurutnya, izin TKA harus dipermudah agar investasi bisa masuk ke Indonesia.

Ia pun minta agar proses mempekerjakan TKA di dalam negeri tak berbelit-belit, terutama bagi pekerjaan yang belum bisa dikerjakan pekerja lokal. Saat ini, kualifikasi tenaga kerja lokal dianggap belum mumpuni untuk mengisi sejumlah jabatan di sektor-sektor tertentu yang dibutuhkan.

"Dalam penataan penggunaan TKA di Indonesia, pertama saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit. Ini penting sekali. karena keluhan-keluhan yang yang saya terima perizinannya berbelit-belit," jelas Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Instruksi ini langsung direspons oleh pembantunya. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut pemerintah akan menghapus syarat rekomendasi dari kementerian dan lembaga bagi TKA profesional. Ini dilakukan demi mempermudah masuknya TKA profesional yang sekiranya masih dibutuhkan di sektor-sektor tertentu.

Meski demikian, pemerintah tetap meminta perusahaan pemberi kerja untuk membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Namun, kedua dokumen nanti rencananya akan digabung ke dalam satu perizinan, sehingga perusahaan tak perlu repot-repot lagi menunggu pengesahan dua dokumen.

"Memang banyak yang mengeluh, karena mengurusi perizinan TKA itu lama. Apalagi, (TKA) yang mengurusi proyek strategis nasional, antara lain ya itu. Makanya, prosedur yang harus pakai rekomendasi teknis dari lembaga, kami hilangkan saja," ujar Darmin.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan permudahan perizinan TKA ini tentu hanya ditujukan bagi tenaga kerja yang sudah ahli. Ia menjamin pekerja kasar dan jenis-jenis pekerjaan lain yang bisa diisi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) tetap dilindungi. Hanya saja, ia tak menyebut jenis-jenis pekerjaan yang bisa dengan mudah diisi oleh TKA.

Ia melanjutkan, hal ini semata-mata dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi ketenagakerjaan yang lebih responsif. Ia ingin berkaca dari kebijakan negara lain, di mana izin kerja TKA dipermudah, tetapi pengawasannya tetap ketat.

"Intinya, persoalan perizinan TKA akan ditata biar lebih cepat dan lebih baik. Tetap skema pengendaliannya jelas, di mana izin dibuat mudah kemudian pengawasan diperkuat. Pengalaman di negara-negara lain seperti itu, izinnya simple tapi kemudian law enforcement-nya bagus," kata Hanif.

Namun, permudahan masuknya TKA ke Indonesia ini tentu harus bersyarat. Sebab, jika aturan diperlonggar, bisa-bisa kebablasan.

Tak hanya itu, ketakutan akan dominasi pekerja asing makin menjadi-jadi setelah data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 126 ribu TKA di tanah air per akhir tahun lalu. Jumlah ini tumbuh 69,85 persen jika dibandingkan posisi akhir 2016, yakni 74.813 orang.

Agar Lapak Pekerja Lokal Tak Diambil AsingJumlah tenaga kerja asing berdasarkan level jabatan per akhir 2017. (CNN Indonesia/Fajrian)

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa angka pengangguran secara absolut pada Agustus 2017 meningkat 10 ribu orang dibanding periode yang sama setahun sebelumnya. Meski demikian, persentase ini hanya 5,5 persen dari total angkatan kerja sebanyak 128,06 juta jiwa atau menurun dibanding Agustus 2016, yakni 5,61 persen dari total angkatan kerja.

Melihat data tersebut, tentu dibutuhkan pengawasan yang ketat agar tak ada celah bagi TKA untuk mengambil lahan pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.

Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menuturkan pemerintah sebenarnya tak melanggar konstitusi, jika hanya mempekerjakan TKA yang keahliannya tak dimiliki pekerja lokal. Pemerintah baru disebut melanggar konstitusi, jika pengawasan terhadap TKA longgar dan berakibat terambilnya lahan pekerja lokal.

Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga sangat membatasi penggunaan TKA.

Dengan demikian, Hadi menilai pengawasan yang ketat mutlak harus dilakukan pemerintah agar penggunaan TKA di tanah air tak kebablasan. Pemerintah, menurut dia, juga harus membuat aturan tersendiri bahwa TKA wajib melakukan alih pengetahuan (transfer of knowledge) kepada tenaga kerja dalam negeri.

Ini dimaksudkan agar investasi dalam negeri tak melulu bergantung pada TKA dan mengurangi potensi penyalahgunaan izin kerja di dalam negeri.

"Agar bisa ada transfer of knowledge, maka orang asing pintar di sini memerlukan pendamping tenaga kerja lokal. Namun itu tak cukup, diperlukan juga penguatan dari Balai Latihan Kerja (BLK) yang selama ini kurang optimal agar bisa melahirkan tenaga kerja yang kompeten," terang Hadi.

Agar Lapak Pekerja Lokal Tak Diambil AsingJumlah tenaga kerja asing berdasarkan sektor usaha per akhir 2017(CNN Indonesia/Fajrian)

Selain itu, lembaga pengawas TKA tak boleh lengah. Selama ini, ada tiga lembaga yang melakukan fungsi pengawasan ketenagakerjaan, yakni Dinas Ketenagakerjaan, Dirjen Imigrasi, dan Kemenaker.

"Tiga pihak ini yang harusnya bisa bersinergi baik. Dinas ketenagakerjaan harusnya bisa memantau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan nanti Kemenaker harus mengevaluasi apakah IMTA ini digunakan dengan benar. Kalau memang TKA tidak bekerja dengan semestinya, maka Imigrasi bisa saja mendeportasi," tutur dia.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono masuknya TKA menciptakan persaingan yang ketat. Saat ini, menurut dia, pemerintah sudah terlalu lambat dalam mengejar ketertinggalan di segi pendidikan keterampilan tenaga kerja dalam negeri.

Tak hanya itu, kadang keterampilan di Indonesia juga tidak sesuai dengan keinginan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia.

"Jadi, memang yang dibutuhkan adalah pengawasan yang ketat dan kebijakan pendidikannya pun harus tepat. Karena kebanyakan pendidikan ketenagakerjaan ini tidak sesuai dengan permintaannya, dan tidak tune in dengan keinginan investor asing," ungkap Aloysius.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati menyebut bahwa pengawasan terhadap TKA dengan cara transfer of knowledge sebenarnya sudah diamanatkan di dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Menurutnya, investor asing perlu memiliki sudut pandang lain, bahwa peraturan yang ada saat ini bukan untuk mempersulit masuknya TKA, namun untuk memproteksi TKA dalam negeri. "Spirit (semangat) itu harus ditangkap dalam membaca ketentuan-ketentuan tersebut. Regulasi-regulasi tersebut sama sekali tidak anti pekerja asing," imbuh dia.


Ia sudah memprediksi bahwa rencana permudahan regulasi bagi TKA akan menimbulkan polemik tersendiri. Alih-alih mempekerjakan TKA, ia menilai, lebih baik pemerintah membuat aturan agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri bisa dipermudah mendapatkan pekerjaan di Indonesia.

"Kami menyarankan pemerintah agar memanggil anak negeri yang berada di luar negeri yang memiliki kualifikasi yang tidak kalah dengan TKA untuk kembali ke tanah air, agar berkarya di Indonesia. Ini jauh lebih penting daripada menderegulasi peraturan dengan mempermudah TKA masuk ke Indonesia," tutur dia.

Namun, ada kalanya masyarakat tak perlu anti dengan permudahan izin pekerja asing. Sebab, jatah tenaga kerja lokal tak akan berkurang drastis karenanya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit menilai pemanfaatan TKA dibatasi hanya untuk kurun waktu tertentu, jabatan ahli, dan di beberapa sektor industri saja. Dengan demikian, masyarakat tak perlu takut jika warga asing akan selamanya bekerja di Indonesia.

"Jangan terlalu alergi ketika bicara TKA. Toh, masuknya mereka untuk memajukan industri dan perekonomian bangsa juga," katanya.


Menurutnya, dari sisi pengusaha, pemanfaatan TKA tentunya tak akan banyak. Hal ini karena perusahaan tetap memang prinsip efisiensi dalam mempekerjakan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan.

Penggunaan TKA, menurut Anton, sebenarnya membutuhkan anggaran yang lebih besar ketimbang mempekerjakan tenaga kerja lokal. Hal ini karena perusahaan tak hanya harus memberikan gaji, tetapi juga fasilitas pendukung lain, misal perizinan kerja, rumah, kendaraan, dan lainnya.

"Bahkan, sekarang beberapa perusahaan asing, jajaran direksinya bukan asing kok. Artinya, kalau bisa diisi lokal ya lokal saja. Tapi kalau masih butuh asing, ya tidak apa juga. Nanti pasti berganti juga, yang penting serap ilmunya," imbuhnya.

Meski begitu, alur izin yang jelas mengenai pemanfaatan TKA tetap dibutuhkan agar aliran investasi dari investor asing tetap deras ke Indonesia. Masalah izin kerja ini, menurut dia, menjadi salah satu hal yang sering dikeluhkan investor asing lantaran cukup menyulitkan.

"Ini salah satu aspek yang dilihat investor, di samping aspek lain, seperti kepastian hukum, produktivitas, efisiensi, energi, dan faktor-faktor lainnya," pungkasnya. (agi/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER