Sofyan menekankan bahwa tindakan penyadapan merupakan tindakan pidana murni. Ia bahkan menduga ada aktivitas jual-beli informasi dari hasil pembicaraan yang disadap.
"Hasil pembicaraan orang-orang, apalagi saya sebagai CEO, diperjualbelikan. Ada pembicaraan saya dengan direksi saya yang menyangkut perusahaan asing, perusahaan swasta, upaya pengamanan, efisiensi, rencana bisnis. Semuanya jadi terbuka. Ini sesuatu yang betul-betul menurut saya parah sekali," ujar Sofyan kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan membenarkan pembicaraan tersebut terkait proyek terminal penyimpanan (storage) LNG Bojonegara, Cilegon, Banten, yang telah dibatalkan. Namun, Sofyan menegaskan pembicaraan tersebut dilakukan demi kepentingan perseroan dan tidak ada tindakan pelanggaran.
"Saya tenang-tenang saja, karena saya tidak melakukan apapun. Namun, mimpi buruk sekali kalau pembicaraan telepon disadap oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab sesukanya untuk mengetahui rahasia-rahasia perusahaan dan negara," jelasnya.
Terkait langkah hukum, Sofyan baru akan memutuskan setelah ia kembali ke Indonesia usai melakukan roadshow terkait penerbitan obligasi perseroan.
"Namun, menurut saya, aparat keamanan harus bertindak meskipun tanpa pengaduan," tegas Sofyan.
Berdasarkan penjelasan pasal 31 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindakan penyadapan atau intersepsi merupakan kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komuniksai maupun jaringan nirkabel.
Atas tindakan tersebut, sesuai pasal 47 UU Nomor 11/2008, pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. (agi/lav)