Hal itu disampaikan Syarkawi menjelang akhir masa kepemimpinannya sebagai Ketua KPPU. Siang ini, untuk pertama kalinya sejak KPPU berdiri sejak 18 tahun lalu, Presiden Joko Widodo akan melantik komisioner baru KPPU di Istana Negara, Jakarta.
Menurut Syarkawi, momentum pelantikan di Istana Negara menunjukkan KPPU semakin mendapat tempat dalam konteks pengambilan kebijakan ekonomi nasional
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia juga mendesak pemerintah untuk menggeser rezim merger dari post merger yang membebani pelaku usaha menjadi notifikasi pre-merger yang sejalan praktek internasional terbaik. Selanjutnya, perubahan formula denda persaingan menjadi setinggi-tingginya 30 persen dari penjualan barang di mana pelaku usaha melakukan pelanggaran.
Selama menjalankan tugasnya, Syarkawati mengklaim telah bekerja dengan sejumlah fokus isu. Pertama, isu yang bersifat Laten dan periodik di komoditas pangan, pendidikan, kesehatan, energi, telekomunikasi, logistik, keuangan dan perbankan, serta sektor-sektor yang secara alamiah dikuasai Oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta.
Kedua, isu-isu terkini seperti Ekonomi Digital, seperti e-commerce, e-payment, pemanfaatan big data, angkutan berbasis aplikasi online, dan lainnya.
Terkait peran dalam skala internasional, Dia mengimbau pimpinan baru melanjutkan keterlibatan KPPU dalam konteks kerja sama kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, Internasional Competition Network (ICN) organisasi persaingan global, United Nation Conference On Trade and Development (UNCTAD), dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan East Asia Top Level Meeting (EATOP).
"Dalam hampir semua organisasi tersebut, KPPU selalu berperan Aktif untuk mendorong pengembangan persaingan di berbagai negara," akunya. (lav)