Jelang Akhir Jabatan, Ketua KPPU Desak Jokowi Perkuat Lembaga

Lavinda | CNN Indonesia
Rabu, 02 Mei 2018 10:28 WIB
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mendesak pemerintah memperluas kewenangan lembaganya.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mendesak pemerintah memperluas kewenangan lembaganya. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mendesak pemerintah memperluas kewenangan lembaganya sehingga menjangkau pelaku usaha di negara lain yang memiliki kegiatan bisnis di Indonesia.

Hal itu disampaikan Syarkawi menjelang akhir masa kepemimpinannya sebagai Ketua KPPU. Siang ini, untuk pertama kalinya sejak KPPU berdiri sejak 18 tahun lalu, Presiden Joko Widodo akan melantik komisioner baru KPPU di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Syarkawi, momentum pelantikan di Istana Negara menunjukkan KPPU semakin mendapat tempat dalam konteks pengambilan kebijakan ekonomi nasional
"Isu strategis bagi perekonomian Indonesia adalah agenda amandemen UU 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan lima isu krusial," sebutnya dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima isu tersebut antara lain, penguatan kelembagaan KPPU sehingga sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Memperluas kewenangan KPPU sehingga menjangkau pelaku usaha di negara lain tetapi memiliki kegiatan bisnis di Indonesia.

Selain itu, dia juga mendesak pemerintah untuk menggeser rezim merger dari post merger yang membebani pelaku usaha menjadi notifikasi pre-merger yang sejalan praktek internasional terbaik. Selanjutnya, perubahan formula denda persaingan menjadi setinggi-tingginya 30 persen dari penjualan barang di mana pelaku usaha melakukan pelanggaran.

Isu penting terakhir, mengadopsi program liniensi atau whistleblower dengan memberi keringanan hukuman bagi pelaku usaha yang kooperatif selama periode pemeriksaan.
Ke depan, KPPU disarankan tetap harus menyeimbangkan antara pencegahan dengan penegakan hukum yang kuat. Prinsipnya, mencegah terjadinya pelanggaran jauh lebih baik dibanding menghukum tanpa mengabaikan tindakan Hukum bagi mereka yang melanggar Hukum.

Selama menjalankan tugasnya, Syarkawati mengklaim telah bekerja dengan sejumlah fokus isu. Pertama, isu yang bersifat Laten dan periodik di komoditas pangan, pendidikan, kesehatan, energi, telekomunikasi, logistik, keuangan dan perbankan, serta sektor-sektor yang secara alamiah dikuasai Oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta.

Kedua, isu-isu terkini seperti Ekonomi Digital, seperti e-commerce, e-payment, pemanfaatan big data, angkutan berbasis aplikasi online, dan lainnya.
"Saya berharap agar komisioner KPPU yang Baru tetap menjadikan sektor-sektor di atas sebagai prioritas,"ungkapnya.

Terkait peran dalam skala internasional, Dia mengimbau pimpinan baru melanjutkan keterlibatan KPPU dalam konteks kerja sama kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, Internasional Competition Network (ICN) organisasi persaingan global, United Nation Conference On Trade and Development (UNCTAD), dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan East Asia Top Level Meeting (EATOP).

"Dalam hampir semua organisasi tersebut, KPPU selalu berperan Aktif untuk mendorong pengembangan persaingan di berbagai negara," akunya. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER