Cuti Bersama Jadi 'Sunah', Menhub Yakin Macet Terkendali

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 07 Mei 2018 19:49 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi optimistis kemacetan di jalur mudik masih bisa terurai, meski cuti bersama bagi pegawai swasta bersifat pilihan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi optimistis kemacetan di jalur mudik masih bisa terurai saat momentum Lebaran 2018. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi optimistis kemacetan di jalur mudik masih bisa terurai, meski pemerintah memutuskan tambahan tiga hari cuti bersama bagi pegawai swasta bersifat pilihan (tidak wajib).

Budi mengatakan meski cuti tambahan bagi pegawai swasta terbilang tentatif, namun cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ditetapkan 10 hari. Dengan jumlah PNS yang tidak sedikit, ia yakin itu sudah cukup mengurangi kepadatan lalu lintas jalur mudik.

Di samping itu, Kementerian Perhubungan juga akan melakukan komunikasi kepada pemudik agar tidak mulai mudik saat H-2 hingga H-3 idul fitri. Terakhir, Kemenhub juga meminta pemudik untuk mencari jalur alternatif dan tidak terpaku dengan jalan tol yang tersedia.

"Jadi, meski tak semua orang dapat cuti bersama, kami yakin ini masih bisa mengurai kemacetan," jelas Budi di Istana Bogor, Senin (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tambahan cuti bersifat sunah, ia menduga perusahaan swasta akhirnya akan memberi tambahan cuti bersama. Ini, lanjut Budi, disebabkan oleh efek psikologis tanggal hari raya idul fitri yang jatuh 15-16 Juni mendatang.

Sebab, dengan asumsi biasa, maka cuti bersama pegawai akan dimulai 13 Juni 2018, atau tepat di hari Rabu. Dengan kata lain, pegawai swasta masih harus bekerja di hari Senin dan Selasa tanggal 11 dan 12 Juni.

Sayangnya, dengan jumlah dua hari yang 'terjepit', tentu produktivitas dan konsentrasi pegawai sudah mulai tidak fokus. Maka menurutnya, cara terbaik yang ditempuh perusahaan adalah mengikuti kebijakan tambahan cuti bersama, di mana libur sebetulnya sudah dimulai sejak hari Sabtu tanggal 9 Juni.

"Karena saya pernah bergerak di sektor swasta, saya pernah mengambil keputusan bagaimana cuti jadi fakultatif. Kalau misal saya orang swasta, dua hari kejepit itu ya pasti saya putuskan (libur) karena ujung-ujungnya banyak yang tidak masuk dan bikin tidak produktif," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tak mengubah aturan cuti bersama atau libur Lebaran 2018 dan tetap berpegangan pada Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri yang sebelumnya telah ditetapkan. Dengan demikian, libur Lebaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap 10 hari. Ini dimaksudkan untuk mengurai kemacetan di jalur padat mudik.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan penetapan cuti bersama atau libur Lebaran pada pegawai swasta bersifat fakultatif atau pilihan. Perusahaan dan pekerja dapat menetapkan secara bersama libur Lebaran tanpa harus mengikuti keputusan pemerintah.

"Cuti swasta dilakukan atas kesepekatan pekerja dan buruh dengan memperhatikan kondisi yang ada," terang dia. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER