Namun, pemerintah membebaskan perusahaan swasta menentukan cuti bersama dan libur Lebaran berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit menjelaskan bahwa karyawan yang bekerja pada hari raya wajib memperoleh kompensasi. Hal tersebut, tertera dalam ketentuan ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan tak bisa memaksa pekerja untuk lembur di hari raya. Perusahaan harus terlebih dahulu menanyakan kesediaan pekerja untuk masuk di hari raya.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 kali upah sejam.
Sebelumnya, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tak mengubah aturan cuti bersama atau libur Lebaran 2018 dan tetap berpegangan pada Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri yang sebelumnya telah ditetapkan. Dengan demikian, libur Lebaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap 10 hari.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama atau libur Lebaran pada pegawai swasta bersifat fakultatif atau pilihan. Perusahaan dan pekerja dapat menetapkan secara bersama libur Lebaran tanpa harus mengikuti keputusan pemerintah.
"Cuti swasta dilakukan atas kesepekatan pekerja dan buruh dengan memperhatikan kondisi yang ada," terang dia. (agi)