Jakarta, CNN Indonesia -- Pegawai swasta yang masuk kerja pada saat cuti bersama atau
libur Lebaran 2018 disebut berhak memperoleh kompensasi upah tiga kali lipat dari hari biasa. Pemerintah menetapkan cuti bersama atau libur Lebaran 2018 bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) jatuh pada 11 hingga 20 Juni.
Namun, pemerintah membebaskan perusahaan swasta menentukan cuti bersama dan libur Lebaran berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit menjelaskan bahwa karyawan yang bekerja pada hari raya wajib memperoleh kompensasi. Hal tersebut, tertera dalam ketentuan ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada di ketentuan, apabila ada karyawan yang bekerja pada hari raya itu wajib diberi kompensasi. Perhitungannya (kompensasi) tiga kali lipat hari biasa," kata Anton saat dihubungi oleh
CNNIndonesia.com, Senin (7/5).
Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan tak bisa memaksa pekerja untuk lembur di hari raya. Perusahaan harus terlebih dahulu menanyakan kesediaan pekerja untuk masuk di hari raya.
Terkait hal tersebut, Pasal 85 UU Ketenagakerjaan mengatur apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja atau 40 jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur, yakni 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam, serta jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar empat kali upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 kali upah sejam.
Sebelumnya, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tak mengubah aturan cuti bersama atau libur Lebaran 2018 dan tetap berpegangan pada Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri yang sebelumnya telah ditetapkan. Dengan demikian, libur Lebaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap 10 hari.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama atau libur Lebaran pada pegawai swasta bersifat fakultatif atau pilihan. Perusahaan dan pekerja dapat menetapkan secara bersama libur Lebaran tanpa harus mengikuti keputusan pemerintah.
"Cuti swasta dilakukan atas kesepekatan pekerja dan buruh dengan memperhatikan kondisi yang ada," terang dia.
(agi)