Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membahas kembali revisi peraturan menteri perdagangan (Permendag) tentang ketentuan impor
produk holtikultura pada Jumat (7/5).
Secara rinci, pembahasan yang dilakukan terkait pembatasan impor untuk produk hortikultura, dan hewan, termasuk daging sapi dan unggas.
Hal itu dilakukan seiring kekalahan Indonesia dalam gugatan Selandia Baru dan Amerika Serikat (AS) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Seperti diketahui, Indonesia kembali kalah dalam sidang banding WTO yang diselenggarakan pada akhir 2017.
"Hari Jumat (7/5) akan dibahas kembali di tingkat pejabat eselon satu dan pekan depannya oleh tingkat menteri," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Senin (7/5).
Saat ini, Oke masih belum bisa memaparkan poin-poin yang akan diubah secara rinci. Namun, yang pasti ada 18 aturan dagang Indonesia terkait impor yang tak sesuai dengan aturan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) induk dari WTO sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia kan dianggap protektif, jadi harus dibuka. Dilihat saja ada 18 keputusan panel WTO yang harus ditindaklanjuti," ucap Oke.
Dalam laporan resmi WTO, setidaknya ada dua peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang menjadi sorotan, yaitu Permendag nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Permendag nomor 47/M-DAG/PER/8/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 16/M-DAG/PER/4/2013.
"Kami sedang mendiskusikan lagi berapa lama implementasi keputusan dari panel WTO itu bisa diterapkan di Indonesia," jelas Oke.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pembatasan impor yang dipersoalkan oleh AS dan Selandia Baru meliputi beberapa produk, seperti apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam, dan daging sapi.
(lav)