Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan menegaskan akan konsisten menerapkan penyederhanaan tarif cukai rokok sampai 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau.
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko mengatakan pemangkasan lapis tarif cukai rokok yang dibuat dalam bentuk peta jalan (roadmap) ini sebenarnya merupakan terobosan yang akan mendorong penerimaan negara.
"Kami berharap begitu. Kalau sekali tidak konsisten, maka polanya akan bisa berubah-ubah," katanya seperti dikutip
Antara, Selasa (15/5).
Kepala Sub-Direktorat Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sunaryo menambahkan penyederhanaan tarif cukai juga memberikan kepastian usaha kepada para pelaku industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka itu, pemerintah akan tetap menjalankan aturan sesuai beleid yang ada. Dia menegaskan PMK dibuat bukan tanpa alasan, melainkan setelah melalui survei, kajian, dan penelitian, sehingga harus dilaksanakan secara optimal.
"Penyederhanaan misalnya (produsen) di level II memang di situ bermainnya. Persaingan di situ, ya harus dia saja. Pabrik yang memang bersaing di atas, ya di atas jangan di bawah seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah ekonom mendesak pemerintah untuk konsisten menjalankan aturan penyederhanaan cukai rokok, meski banyak mendapat ditentang pelaku industri rokok.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berharap pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, tidak mengubah sikapnya atas aturan cukai rokok. Menurut dia, PMK 146/2017 sudah sangat baik untuk mengatur layer tarif cukai rokok.
"Kalau kebijakan fiskal tidak ada masalah, hal yang baik harus diteruskan. Kebijakan ini benar-benar mengatur supaya ada kepastian negara bisa mendapat uang dan dapat dihitung pelaku bisnis juga, sudah pasti mereka akan mengeluarkan berapa," tutur Yustinus.
Yustinus menambahkan, beleid tersebut memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. "Sekarang kan dengan adanya roadmap ini sebenarnya 4-5 tahun ke depan ada kepastian," ucapnya.
Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.
Diketahui, volume industri rokok menurun 2,6 persen pada akhir tahun lalu. Tarif cukai hasil tembakau kerap naik setiap tahun. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau dengan persentase tertimbang sebesar 10,04 persen pada 2018.
(antara)