Hingga Akhir April, Pelaporan SPT Badan Tumbuh 11 Persen

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 02 Mei 2018 08:59 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Badan tercatat 664 ribu pelaporan.
Ilustrasi pelaporan pajak. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Badan sampai 30 April 2018 kemarin tercatat 664 ribu pelaporan. Angka ini meningkat 11,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 597 ribu.

Hanya saja, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan cuma 35 persen WP badan yang melaporkan SPT melalui e-filing. Dengan kata lain, masih banyak WP badan yang melaporkan SPT dengan sistem manual.
"Namun itu bisa dimaklumi, karena lampiran SPT Tahunan WP Badan cukup banyak sehingga agak sulit bagi WP untuk melapor secara online," jelas Hestu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/5).

Ia melanjutkan, realisasi ini sebenarnya baru mencakup 45,17 persen dari total pelaporan yang seharusnya dilakukan 1,47 juta WP badan wajib lapor SPT. Namun, menurutnya, angka ini belum tentu dianggap buruk. Sebab, jatuh tempo SPT tahunan untuk setiap WP berbeda tergantung tahun pembukuannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, jatuh tempo SPT selalu jatuh empat bulan setelah berakhirnya tahun buku. Artinya, pelaporan SPT pada April diwajibkan bagi WP badan yang tahun bukunya berakhir di bulan Desember.

Sementara itu, pembukuan yang jatuh tempo pada April dan Maret wajib lapor SPT adalah akhir Juli. Sehingga, ia yakin pelaporan SPT WP badan di bulan Juli nanti diharapkan bisa naik signifikan.
Hanya saja, jika ada WP badan yang terlambat melaporkan SPT, denda sebesar Rp1 juta akan menanti. Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

"Jadi di bulan Juli nanti akan naik lumayan juga (pelaporan SPT). Selain itu, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tentunya juga akan mengawasi dan mengimbau WP Badan yang belum lapor untuk segera melaporkan SPT-nya," pungkas dia.

Akhir Maret lalu, Kemenkeu mencatat 9,2 juta WP telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 29 Maret 2018. Angka ini disebut bertumbuh 12 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebelumnya, DJP menargetkan 80 persen dari Wajib Pajak (WP) sebanyak 16,6 juta bisa menyampaikan SPT di tahun ini. Dengan kata lain, pemerintah berharap 13,28 juta WP bisa melapor SPT di tahun ini.

Data Kemenkeu menunjukkan, penerimaan pajak hingga Maret kemarin telah mencapai Rp244,5 triliun atau 17,17 persen dari target tahun ini yaitu Rp1.424 triliun. Angka ini bertumbuh 9,9 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER